Belum Kapok Juga, Seorang Residivis Kembali Mencuri

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Seorang pria berinisial RM harus berurusan dengan pihak kepolisian pada awal Agustu lalu setelah berhasil dibekuk lantaran melalukan aksi pencurian di berbagai wilayah dikota Tarakan. Pencurian pertama dilakukan RM pada tanggal 20 Maret 2022 di salah satu konter handphone yang ada di Jalan Yos Sudarso.

Korbannya baru mengetahui sudah menjadi korban pencurian sehari setelahnya saat hendak membuka toko. Barang dalam toko dalam kondisi berantakan dan brankas toko sudah terbuka.

“Kerugian korban mencapai Rp11.350.000,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Sri Djayanthi, beberapa waktu lalu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kemudian tersangka kembali beraksi pada Juni 2022 di Kelurahan Karang Balik, RM mencuri motor korban yang sedang di parkir di pinggir jalan. Modusnya, RM merusak kabel kontak bodi kendaraan tersebut, kemudian menyalakan motor dan menyembunyikan di rumahnya.

“Korban ini ke rumah temannya di Kelurahan Karang Balik. Karena rumah korban ini tidak ada parkiran, jadi motornya di parkir di pinggir jalan,” terangnya.

Hasil penyelidikan, mengarah ke RM dan dilakukanlah penangkapan di rumahnya sekira pukul 21.30 Wita. Pengembangan kasus pencurian di konter handphone setelah RM tertangkap untuk kasus pencurian sepeda motor tersebut. Selain itu, pihaknya juga mencocokkan wajah pelaku dengan rekaman CCTV yang ada di konter tersebut.

“Sebenarnya sudah diketahui sejak viral itu, diintai tapi belum diketahui rumahnya. Waktu kami tangkap, lagi santai dia (RM) di rumahnya,” jelasnya.

Menurut pengakuan RM niat awal sebelum mencuri di konter, hendak membeli rokok. Namun, melihat ada toko dekat rumahnya yang dalam kondisi kosong, RM merencanakan mencuri. Dari rekaman CCTV yang pertama, pelaku menggunakan baju sweater warna hitam putih.
Aksi pertama ini tidak menemukan handphone, kemudian ganti baju dan datang lagi naik ke lantai 2 lalu turun mengambil asesoris handphone.

“Pintu dirusak gunakan kunci yang ada di lantai 2. Sembarang saja yang diambil. Dimasukkan dalam karung semua. Pokoknya satu karung. Banyak barang belum dijual pelaku. Sebagian barang ada yang dipakainya sendiri,” ungkap dia.

Sedangkan modus pencurian motor, merusak kabel kontak body. Warna motor juga sempat diubah dari merah hitam diganti menjadi hijau hitam dan plat yang sebelumnya masih plat dari dealer pun diganti. Pengakuan pelaku, plat bodong didapat di jalan. Rencananya, motor mau dipakai sehari-hari saja. Kerugian korban kasus pencurian motor ini mencapai Rp19 juta. Sebelum dua kali melakukan pencurian ini, RM juga pernah masuk penjara untuk kasus pencurian di tahun 2015 dan tahun 2018.

“Dulu korban ini pernah kerja jadi honorer di kantor Kelurahan Juata Permai di tahun 2006. Setelah berhenti kerja, baru mulai melakukan pencurian. Dari dua perkara yang dilakukan RM, polisi memberikan sangkaan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya

Share This Article
600 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *