By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Serikat Pekerja Harapkan Perppu Ciptaker Konsisten
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KaltaraTarakan

Serikat Pekerja Harapkan Perppu Ciptaker Konsisten

Redaksi
Last updated: 13 April 2023 01:06
Redaksi
Published: 13 April 2023
Share
SHARE

TARAKAN – Meski semua aliansi menolak RUU Ciptaker namun tidak semua aliansi memiliki pandangan yang sama terhadap RUU Ciptaker. Salah satunya ialah Serikat Pekerja Kahut Kaltara.
Ketua Serikat Pekerja (SP) Kahut Kaltara Gusmin menerangkan, sejauh ini pihaknya menolak terhadap disahkannya Perpu RUU Ciptaker, hanya saja jika memang regulasi tersebut disahkan, menurutnya mau tidak mau, suka tidak suka pihaknya harus mengikuti.

“Kami dari Serikat Pekerja sudah berusaha semaksimal mungkin untuk penolakan wabilkhusus untuk RUU Ciptaker. Tapi kalau pemerintah sudah memutuskan kita suka tidak suka untuk mengawal yang lebih konsen lagi. Yang pernah saya sampaikan untuk ciptaker, ini kan pada dasarnya status pekerja, semua orang yang bekerja tentu menginginkan yang terbaik untuknya,”kata dia.

Diketahui, PKWT ialah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas sementara PKWTT ialah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku. Dikatakannya, setiap.pekerja tentunya memiliki keinginan dalam memperbaiki nasib melalui status karyawan, sehingga aturan terhadap pengangkatan karyawan pada RUU Ciptaker dianggap cukup menyulitkan pekerja bahkan hal tersebut dianggap menutup peluang pekerja menyandang status karyawan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau PKWT ada pensiun, punya pesangon, kalau PKWT kan tidak. Tapi di jaman serba canggih seperti ini, peluang kerja juga menjadi sulit kalau kita tidak bisa menyadari berapa ribu orang yang tidak terserap lapangan kerja. Begitu juga tidak bisa membuka lapangan kerja tanpa investor. Sedangkan investor tidak mau status karyawannya menjadi tetap,”tuturnyan

“Kalau saya melihat secara umum, kami menitik beratkan pada status karyawan saja sih, kalau misalnya hak cuti masih ada, dan hak-hak lainnya masih ada, dari dulu sejak UU 13, ada namanya outsourcing, nah outsourcing ini maksimal 5 tahun. Nah makanya pertanyaan kami setelah 5 tahun itu mau dikemanakan mau menjadi karyawan tetap kah atau dikontrak selama itu kita belum tahu,”tandasnya

Pemprov Beri Jawaban atas Empat Catatan Ranperda Kaltara
Gubernur Lepas Kontingen Kaltara ke Jamnas XII 2026
BKPP Malinau Laksanakan Pro ASN Pertama Kali, Pejabat Eselon hingga Fungsional Jadi Peserta
Kodim 0907/Tarakan Sasar Perbaikan Rumah Tak Layak Huni hingga Pembangunan Sumur Bor Lewat TMMD ke-130
Maksimalkan Renovasi Tengguyun, Kementrian Perdagangan Kucurkan Bantuan
Share This Article
Facebook Email Print
72 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?