By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Sengketa Dengan Perusahaan Lokal, Pemkab KTT Minta Arahan Pemprov Kaltara
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
BulunganKaltaraMalinauPemerintahanTana TidungTarakan

Sengketa Dengan Perusahaan Lokal, Pemkab KTT Minta Arahan Pemprov Kaltara

Redaksi
Last updated: 5 Mei 2021 20:32
Redaksi
Published: 5 Mei 2021
Share
SHARE

Tanjung Selor – Meski belum menjabat selama setahun, namun pasangan Bupati Ibrahim Ali dan Wakil Bupati Hendrik sudah mendapat tamtangan dengan adanya sengketa lahan antara Pemkab KTT dan Perusahaan Lokal yakni PT Inhutani I.

Sehingga untuk menyelesaikan persoalan itu, Ibrahim Ali dan Hendrik menemui Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang dan Wakil Gubernur (Wagub) Yansen dalam meminta arahan dan solusi.

Pertemuan singkat yang berlangsung di Kantor Gubernur pada Rabu, (5/5). Diketahui sengketa tersebut disebabkan adanya pemukiman masyarakat di dalam kawasan HGB milik PT. Inhutani. Sehingga dengan kondisi itu pemerintah harus melakukan pembayaran sewa. Oleh karena itu pemerintah mengusahakan untuk dapat melakukan pengalihan aset, hal ini karena pemerintah tidak ingin adanya pembayaran sewa terhadap tanah pemerintah sendiri yang terletak di Kecamatan Tideng Pale.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“KTT memiliki luas wilayah sebesar 4.828km² serta 480.000 hektar dengan izin peminjaman lahan dari PT. Adindo sekitar 195 hektar, PT. Intaka sekitar 1.193 hektar, dan PT. Inhutani yang memiliki HGB di kawasan KTT 56 hektar,”ujar Bupati KTT Ibrahim Ali.

“Inhutani memiliki HGB di KTT itu tepat di kawasan pemerintahan yang dulunya telah dibangun pemukiman masyarakat sekitar 56 hektar. Kemudian pada saat pemekaran KTT kemaren, mungkin karena wilayah kita dipenuhi oleh budidaya kehutanan maka pemerintah sebelumnya membangun pusat pemerintahan di kawasan HGB milik PT. Inhutani,” sambungnya.

Ibrahim mengakui, sebelumnya terjadi kesepakatan kepada bupati sebelumnya bahwa pemerintah akan menindaklanjuti pengalihan status aset lahan PT. Inhutani ini menjadi lahan pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP menjelaskan bahwa kesalahan yang disebabkan oleh pemerintah merupakan persoalan yang harus segera diselesaikan dalam satu pemetaan wilayah.

“Memang kasus seperti ini akibat kita sendiri, itu lah persoalan kita. Maka harus segara dibersihkan sekaligus, kita kondisikan dalam satu peta dan perjuangkan. Menurut saya, langkah awalnya sampaikan kepada Gubernur untuk memanggil PT. Inhutani ini dan lakukan rapat bersama. Nanti Pemprov akan turun tangan untuk itu,” jelas Wagub.

Wagub Yansen juga menolak ungkapan bahwa apa yang dihadapi oleh KTT merupakan masalah yang harus KTT selesaikan sendiri.

“Ini bukan persoalan KTT, ini persoalan Kaltara. Diharapkan kita dari provinsi dapat masuk dalam penyelesaian masalah ini,” jelasnya.

Gubernur Lepas 484 Calon Jemaah Haji Kaltara, Tekankan Kesehatan dan Kekompakan 
Kasus Positif Bertambah, Dinkes Kaltara Ingatkan Tetap Jaga Prokes
Zainal Paliwang Cek Pengerjaan Normalisasi Sungai Selor Sambil Bersepeda
Dalam Pemantauan, Dinkes Nyatakan Takjil di Tarakan Aman
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Bulungan Gelar Apel Kebangsaan dan Deklarasi Pemuda di Tugu Cinta Damai
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?