By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Akan Bahas UMK, Walikota Tarakan Berharap Semua Pihak Dapat Menerima Hasil
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Tarakan

Akan Bahas UMK, Walikota Tarakan Berharap Semua Pihak Dapat Menerima Hasil

Redaksi
Last updated: 21 November 2021 22:21
Redaksi
Published: 21 November 2021
Share
SHARE

TARAKAN – Dalam persiapan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK), Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan melaksanakan pra pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan, pada Senin (22/11/2021). Dalam persiapannya Pemkot Tarakan akan menghadirkan serikat buruh difasilitasi Pemkot Tarakan bersama Polres Tarakan melakukan silaturahmi.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, menerangkan pihaknya sudah melakukan pertemuan bersama perwakilan serikat buruh bersama pra pertemuan yang akan dilakukan Senin esok. Ia berharap, pertemuan esok hasilnya bisa diterima semua pihak baik serikat pekerja dan pengusaha.

Sehingga besaran UMK Tarakan bisa segera diajukan ke gubernur Kalimantan Utara untuk ditetapkan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pertemuan ini berkaitan dengan serikat pekerja, silaturahmi dengan kepala daerah dalam rangka menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serikat pekerja mengeluhkan dengan rumus yang ada, kenaikan UMK kecil hanya sekitar Rp 12 ribuan dilihat dari aspek pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya,” ujarnya (21/11/2021).

Orang nomor satu di Tarakan tersebut menyampaikan, besok perwakilan serikat organisasi buruh menyampaikan aspirasi, tetapi keputusan tetap hasil musyawarah yang pembahasannya diserahkan kepada Dewan Pengupahan Kota.

“Di dalamnya ada unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Diharapkan dalam pertemuan nanti ada solusi dalam menyikapi PP 36 Tahun 2021. Semoga ada jalan tengah antara keinginan para buruh dan pengusaha. Karena begini, kalau buruh maunya naik setinggi-tingginya, kalau pengusaha maunya kalau bisa jangan naik, kalaupun naik rendah,” ungkapnya.

Sehingga lanjutnya, ini akan dimediasi pemerintah daerah. Ia berharap ada jalan keluar sehingga tidak perlu ada kegiatan mengumpulkan orang banyak.

“Mudah-mudahan ada jalan keluar karena mau ada demo segala macam, kalau bisa dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini jangan ada demo. Saya kira itu upaya terakhir,” pungkasnya.

Pernikahan Dua Dokter Muda di Tarakan Jadi Sorotan, Uang Panai Rp600 Juta dan Rumah Rp1,6 Miliar
Beri Bantuan Korban Kebakaran, Pemkot Berjanji Lakukan Penataan Pada Lokasi Kebakaran
Bangga, Pemprov Kaltara Apresiasi Prestasi Misri Ayu
Hadiri Undangan Talk Show TTV, Begini Pesan Pak Wagub Kepada Masyarakat Yang Telah Divaksin
Masa Sewa Sudah Habis, Tenant THM Plaza Tetap Tunggu Hasil Persidangan
Share This Article
Facebook Email Print
5 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?