Aksi di Mabes Polri, MAKKI Minta Dugaan Pungutan Izin Keramaian di Karangasem Ditelusuri

Redaksi

JAKARTA – Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Dalam aksi tersebut, MAKKI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah pemeriksaan terhadap Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., menyusul sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka soroti.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Aksi tersebut merupakan kali kedua digelar MAKKI. Sebelumnya, kelompok mahasiswa itu menyampaikan tuntutan serupa di lokasi yang sama pada Senin (7/9/2026).

Koordinator MAKKI, Bima, mengatakan desakan tersebut berkaitan dengan informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan pungutan sebesar Rp25 juta yang dikaitkan dengan izin keramaian untuk kegiatan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

“Bayangkan untuk upacara HUT RI saja harus ada izin keramaian Rp25 juta, sudah begitu tidak hadir pula di upacara. Ini pemimpin apa seperti ini,” ujar Bima dalam orasinya.

Menurut MAKKI, pelayanan perizinan kegiatan masyarakat yang menjadi kewenangan kepolisian seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka meminta dugaan pungutan tersebut diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme internal Polri.

Selain dugaan pungutan, MAKKI juga menyoroti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan proyek yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Karangasem.

Bima mengklaim pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Kapolres dan Kanit Tipikor Polres Karangasem dalam pengaturan proyek, termasuk dugaan permintaan fee sebesar 20 persen di muka serta penunjukan kontraktor tertentu.

“MAKKI juga mendapat informasi kalau Kapolres dan Kanit Tipikor memanfaatkan jabatan untuk mengurus proyek dengan fee 20 persen di depan, bahkan kontraktor mereka tunjuk sendiri,” kata Bima.

MAKKI menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri oleh institusi yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum.

Karena itu, MAKKI mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Karangasem, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipikor Polres Karangasem.

“Kami tidak menuduh, kami menduga dengan dasar. Karena itu kami meminta Propam memeriksa dan membuktikan dugaan tersebut, termasuk menelusuri aliran dananya,” ujar Bima.

MAKKI juga menyatakan akan mengawal laporan dan tuntutan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolres Karangasem maupun Divisi Propam Mabes Polri mengenai dugaan pungutan izin keramaian dan dugaan pengaturan proyek yang disampaikan MAKKI.

Pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Reporter : (Hendra Sitorus)

Share This Article