Aksi Hijau IMBIPU Kaltara: Tanam Pohon Sekaligus Suarakan Evaluasi Lahan Tidak Produktif di Tarakan

Redaksi

TARAKAN – Ikatan Masyarakat Bima dan Dompu (IMBIPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar aksi penanaman pohon bersama di kawasan Hutan Lindung Gunung Selatan, Kota Tarakan, Minggu (14/6/2026).

Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tersebut menjadi wujud nyata kepedulian terhadap pelestarian lingkungan sekaligus momentum menyampaikan sejumlah aspirasi pembangunan daerah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kegiatan yang berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara itu dihadiri berbagai unsur pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, serta pegiat lingkungan.
Dalam sambutannya, Ketua Umum IMBIPU Kaltara, Sahbudiman, S.Kom., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dengan berpegang pada nilai-nilai kearifan lokal. Ia mengangkat falsafah masyarakat Bima-Dompu (Dou Mbojo) dari Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yakni “Ngaha Aina Ngoho” yang berarti “Makanlah, namun jangan merusak.”

Menurutnya, filosofi tersebut sangat relevan di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim dan pemanasan global akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.

“Nilai luhur ini menjadi pedoman penting agar manusia tidak serakah dalam memanfaatkan alam. Jika prinsip Ngaha Aina Ngoho ditinggalkan, maka kerusakan lingkungan seperti penebangan liar, hutan gundul, banjir, dan longsor akan semakin mengancam kehidupan masyarakat,” ujar Sahbudiman.

Ia menambahkan, nilai kearifan lokal tersebut juga sejalan dengan ajaran agama yang mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan menghindari perbuatan yang merusak lingkungan.

Selain mengangkat isu lingkungan, Sahbudiman juga menyoroti persoalan status lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) milik Pertamina di Kota Tarakan. Menurutnya, ketidakjelasan pemanfaatan sejumlah lahan dalam kawasan WKP berpotensi menghambat pengembangan wilayah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

IMBIPU Kaltara menilai perlu adanya kejelasan mengenai batas dan pemanfaatan lahan yang masih aktif digunakan maupun yang sudah tidak produktif agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan daerah.

“Ketidakjelasan status lahan membuat pemerintah daerah mengalami keterbatasan dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan kawasan. Dampaknya, peluang peningkatan PAD menjadi terhambat,” katanya.

Untuk itu, IMBIPU mendorong DPRD Kota Tarakan dan Pemerintah Kota Tarakan memanfaatkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai momentum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Sahbudiman, lahan-lahan yang tidak lagi produktif atau tidak digunakan perlu dievaluasi agar dapat dimanfaatkan secara optimal demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Lahan yang sudah tidak produktif perlu dicarikan solusi pemanfaatannya sehingga dapat mendukung peningkatan PAD Kota Tarakan dan memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya.

Aksi penanaman pohon tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Utara yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, perwakilan Wali Kota Tarakan, anggota DPRD Provinsi dan Kota Tarakan, unsur Forkopimda, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan juga melibatkan berbagai organisasi dan komunitas, di antaranya TBM Indonesia Provinsi Kaltara, Ikatan Mahasiswa Sebatik Kota Tarakan, Gapoktanhut Lestari Gunung Selatan, serta para aktivis pecinta alam yang turut berpartisipasi dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kota Tarakan. (****)

Share This Article