TARAKAN – Seorang pria berinisial AN tertangkap oleh Unit Patmor Samapta Polres Tarakan di jalan sekitar Gang Mitra Jalan Aki Balak pada Jumat, 2 September 2022 sekira 23.30 WITA lalu.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Reskoba, IPDA Amirudin mengatakan, AN diberhentikan tim patroli saat akan keluar gang mitra. Lamtaran gerak-geriknya mencurigakan, personel langsung melakukan penggeledahan badan.
“Gang disitu memang biasa dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Jadi dari penggeledahn terhadap AN ditemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu dikantong celananya,” jelasnya.
AN mengaku baru membeli sabu di dalam gang itu. Setelah mendapati sabu, personel patmor langsung membawa AN ke Reskoba untuk diproses.
“Saat kita tes urine, AN hasilnya positif metaphetamine. AN diketahui sudah tiga kali membeli sabu di wilayah itu. Dia sudah sering konsumsi, jadi tujuannya dia pakai sendiri. Tidak pernah dijual, dia pakai untuk kerja aja, dia kerja buruh serabutan,” terang Amir.
Amir mengaku, dikarenakan AN hanya penyalahguna, pihaknya berencana melakukan asessment.
“Tapi saat ini AN tetap dapat menjalani hukumannya dulu saat ini. Kita tunggu hasil pengadilan aja lah, soalnya kita tidak ada panti rehabilitasi. Apakah nanti keputusannya rehab dulu baru hukuman atau hukuman dulu baru rehab,” tutupnya.