By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Belanja ke Warung, Seorang Anak Dicabuli Seorang Oknum Guru
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & Kriminal

Belanja ke Warung, Seorang Anak Dicabuli Seorang Oknum Guru

Redaksi
Last updated: 5 November 2021 23:55
Redaksi
Published: 5 November 2021
Share
SHARE

TARAKAN — Seorang anak perempuan berumur 11 tahun menjadi korban pencabulan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di salah Satu SMAN Tarakan.

Setelah menerima laporan ini pada 2 November lalu dengan terlapor oknum PNS berinisial MS, berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan.

“Oknum PNS berinisial MS ini langsung kita amankan dengan dugaan tindak pidana cabul yang korbannya berusia 11 tahun,” terang Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Adthadira melalui Kasat Reskrim, IPTU Munammad Aldi, (05/11)

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dikatakan Aldi, kejadian tersebut dilakukan MS di Jalan Pepabri, RT 19, Kelurahan Kampung satu skip. Selain itu, dijelaskannya, kejadian bermula saat anak tersebut mendatangi warung milik MS untuk berbelanja. Tanpa ada perkataan atau iming-iming, MS secara tiba-tiba memeras bagian dada lalu menyentuh kemaluan korban dengan tangannya.

“Perlakuan tidak terpuji itu dilakukan MS selama lima menit, Berdasarkan laporan, MS langsung di tindak lanjuti dengan mengamankan MS dan menetapkannya sebagai tersangka,” tuturnya

Kendati demikian, atas adanya kejadian ini akan dilibatkan psikologi mengecek tersangka apakah ada kelainan, sekaligus untuk pendampingan terhadap korban.

Dalam perkara ini, tersangka MS dijerat pasal 82 ayat 1 Jo 76 e UU no 17 tahun tahun 2016 tentang peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Milyar.

“MS pernah melakukan hal serupa, tapi masih pendalaman kami, hal ini berdasarkan informasi. Pelaku masih tertutup soal perkara ini, tapi kami sudah mengusutnya melalui saksi-saksi,” pungkasnya (*)

Baru Sebulan Menjabat, Kapolres Rilis 7 Kasus Perkara
Dagangan Shabu Belum Sempat Terjual, 3 Pemuda Malah Ditangkap
Satreskrim Polres Tarakan Bekuk Bapak Ayam Alias Mucikari
Nekat Lecehkan Gadis Yang Baru Dikenalnya, Kontestan Audisi Acara Dangdut Nasional Ditangkap
Menyamar Jadi Petugas Servis Mesin Cuci, Maling ini Bawa Kabur Duit Korbannya
Share This Article
Facebook Email Print
5 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?