Beras ilegal Asal Malaysia, Akan Berdampak Ketergantungan IMPOR & Ganggu Stabilitas Pangan Lokal.!!!

Redaksi
Redaksi

Tarakan – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 karung beras ilegal asal Malaysia di kawasan Pelabuhan Tengkayu II Perikanan, Tarakan, pada Senin malam, 9 Juni 2025. Total berat beras yang diamankan mencapai sekitar 1 ton.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, melalui Kepala Seksi Humas IPTU Rusli menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh personel Sat Polairud.

“Petugas mencurigai sebuah kendaraan pickup yang melintas dengan muatan mencolok. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, ditemukan 100 karung beras, masing-masing seberat 10 kilogram dengan label Sabah Tawau,” ujar IPTU Rusli.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Barang bukti dan sopir kendaraan langsung diamankan ke Pos Sat Polairud untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, beras tersebut tidak disertai dokumen kepemilikan maupun asal-usul yang sah.

Polres Tarakan kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Karantina, Bea Cukai, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi. Berdasarkan hasil koordinasi, disepakati bahwa barang bukti diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut karena termasuk pelanggaran di bidang kepabeanan.

Namun, kapal pengangkut beras yang diduga berasal dari Malaysia tersebut tidak ditemukan di lokasi. IPTU Rusli menegaskan bahwa seluruh barang yang diamankan diketahui bermerek luar negeri dan berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir mengaku hanya menjalankan perintah dan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya. Statusnya pun masih sebagai saksi. Selain sopir, dua orang lainnya yang diketahui berinisial IDM serta SRT alias SR turut diperiksa sebagai saksi. Keduanya berperan dalam proses pemindahan muatan dari dermaga ke kendaraan.

“Saksi menyebutkan bahwa sopir diarahkan untuk mengantarkan beras ke sebuah rumah di belakang Ramayana yang diketahui milik seseorang bernama Syamsudin. Sedangkan orang yang memerintah sopir diketahui bernama Jojo, yang disebut-sebut merupakan temannya,” lanjut IPTU Rusli.

Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini. Syamsudin juga masih berstatus sebagai saksi. Polisi memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Sat Polairud dalam menjaga wilayah perairan dari aktivitas ilegal, khususnya penyelundupan barang dari luar negeri,” pungkasnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *