TARAKAN – Belum lama ini pelaku dengan inisial AP melakukan aksi pencurian dua unit barang elektronik hendphone, di Jalan Kusuma Bangsa RT. 8 Kelurahan Gunung Lingkas, kota Tarakan.
Pelaku AP melakukan aksinya diwaktu pagi buta ketika korbannya tertidur lelap lebih tepatnya sewaktu subuh sekitar pukul 04.30 WITA, 7 Februari 2022 dan berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Tarakan pada 15 Februari 2022 lalu.
“Aksi yang dilakukan AP saat waktu subuh, ia melintas dan melihat ada jendela lalu dibuka pelan-pelan, kemudian melihat ada handphone dan diambil menggunakan pipa panjang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim Polres Tarakan IPDA Sri Djayanti, Belum lama ini.
Dijelaskan Sri, berdasarkan laporan korban, sebelum tidur korban sudah mengecek pintu dan jendela kamarnya. Namun demikian, saat bersamaan juga meletakan dua unit handphone merk Realme di sebelah bantalnya, namun saat sudah terbangun pada pukul 06:00 WITA handphone miliknya sudah raib.
“Jadi posisi handphone korban berada disebelah kanan, di atas kasur, kemudian kondisi jendela kamarnya sudah dalam keadaan terbuka, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 10 Juta akibat kejadian ini, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan,” terangnya
Lanjutnya,”Kami saat ini sudah mengamankan yang bersangkutan, jadi pelaku kita amankan disekitaran Pasar Tenguyun, dan dari pelaku kita juga mendapatkan barang bukti berupa satu handphone,” tutur Sri.
Diketahui, AP ternyata merupakan seorang residivis dengan total dua kali bui, di Lapas Kelas II A Tarakan dengan kasus yang sama. Kemudian untuk barang bukti satu handphone lainnya, AP mengaku telah menjualnya dengan seseorang yang ia tidak kenali.
“Dia ini residivis, pasal yang kita sangkakan ke AP yakni Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana, dengan ancaman penjara 7 Tahun. Kemudian AP juga menjelaskan, hasil penjualan handphone tersebut digunakannya untuk biaya sehari-hari, karena memang tidak bekerja. Pengakuan lain, AP juga menyongkel kaca jendela dan mengambil handphone dengan menggunakan pipa,”