Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) melalui Biro Hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap salah satu media yang dinilai tidak profesional dalam pemberitaan. Langkah ini diambil setelah sejumlah berita yang terbit dinilai mengandung informasi tidak akurat dan berpotensi mencemarkan nama baik pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setprov Kaltara, Hasnan Mustaqim, S.H., M.Hp., melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum, Indrayadi Purnama Saputra, M.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap serangan pemberitaan yang dinilai sistematis untuk mendiskreditkan Pemprov Kaltara.
“Kami tentu menerima kritik yang konstruktif. Tapi jika sudah mengarah pada pencemaran nama baik dan upaya menggiring opini publik untuk merusak citra pemerintah, kami akan ambil langkah hukum,” tegas Indrayadi, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, serangan pemberitaan yang berulang dengan narasi serupa dan data yang tidak valid menunjukkan adanya upaya sistematis menjatuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Bahkan, isu yang diangkat kerap menggunakan data tidak sahih dan tidak disertai dasar hukum yang jelas.
Salah satu isu yang disorot adalah terkait pemberian insentif guru, yang disebut-sebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Padahal, kata Indrayadi, secara regulasi hal tersebut bukan kewenangan Pemprov Kaltara, sehingga tidak bisa diakomodir dalam anggaran daerah. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah memperkuat posisi hukum pemerintah dalam hal ini.
“Media bersangkutan tidak hanya menyebarkan data yang salah soal perjalanan dinas, tapi juga tidak menjelaskan aturan yang melarang pemberian insentif guru yang bukan kewenangan provinsi. Ini berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.
Indrayadi menilai, media profesional seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat dengan berpijak pada regulasi yang berlaku. Dalam setiap pemberitaan yang menyinggung kebijakan publik, kata dia, penting untuk mencantumkan dasar hukum agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Wartawan harus mengedepankan etika jurnalistik. Kalau pemberitaannya hanya berdasarkan asumsi dan tidak sesuai undang-undang, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bahkan pidana,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pihaknya menemukan pola yang sama dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, yang dinilai selalu mendiskreditkan pemerintah. Karena itu, Biro Hukum menilai ada indikasi upaya pembunuhan karakter terhadap Pemerintah Provinsi Kaltara.
“Dari berbagai berita yang kami pelajari, tampak ada benang merah bahwa ini bukan kritik objektif, melainkan upaya terencana untuk merusak citra pemerintah,” tutur Indrayadi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa ada kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik pemberitaan tersebut. Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
“Apakah ini konspirasi atau ada hubungan tertentu antara media dan pihak lain, biarlah itu menjadi ranah pihak berwenang untuk menyelidiki,” ujarnya menutup.
Biro Hukum menegaskan, langkah hukum yang akan diambil merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi pemerintah, sekaligus memastikan agar praktik jurnalisme di Kaltara tetap berjalan profesional, beretika, dan berlandaskan aturan hukum.(***)




