Tarakan, KALTARA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.018,37 gram pada Jumat (28/11/2025). Jl. Teuku Umar No.31, Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Pemusnahan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, KBP Khoirun Hutapea, S.I.K., S.H., M.Krim, dengan disaksikan pihak terkait.

Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua pelaku berinisial SY alias Boneng dan ED.

Kasus ini bermula pada Rabu (22/10/2025) ketika BNNP Kaltara menerima informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Kabupaten Nunukan menuju Kota Tarakan menggunakan speed boat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan.
Tim gabungan lalu melakukan penyisiran perairan Nunukan–Tarakan menggunakan speed boat Bea Cukai, namun belum menemukan target.
Keesokan harinya, Kamis (23/10/2025), informasi lanjutan kembali diterima bahwa barang haram tersebut diangkut menggunakan speed penumpang Sadewa Gemilang menuju Pelabuhan SDF Tengkayu I, Kota Tarakan. Pelaku pengantar sabu disebut berinisial Boneng, dengan ciri-ciri khusus dan membawa tas ransel hitam.
Sekitar pukul 14.30 WITA, speed boat tersebut tiba di pelabuhan. Tim gabungan mengamati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan pengamanan. Saat pemeriksaan di ruang Dishub Pelabuhan, petugas menemukan 1 bungkus sabu yang dibungkus teh Cina dengan berat sekitar 1 kilogram di dalam tas ransel pelaku.
Dalam interogasi, Boneng mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial ED di Nunukan dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Tarakan yang dikenal dengan panggilan “JAGONYA”.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kaltara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus, termasuk pencarian ED di wilayah Nunukan.
BNNP Kaltara memastikan barang bukti sabu seberat 1.018,37 gram dimusnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. (****)




