Camat Sebatik Utara: Sekitar 34 Pemilik Lahan Terdampak Eks-OBP Masih Menunggu Kepastian Ganti Untung

Redaksi

NUNUKAN – Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara menyatakan proses penyelesaian ganti untung terhadap masyarakat yang lahannya terdampak hasil penegasan batas Indonesia–Malaysia (eks-Outstanding Boundary Problem/OBP) masih berada pada tahap pendataan, verifikasi, dan validasi.

Hal tersebut disampaikan Camat Sebatik Utara, Andi Calo, kepada Borneonewsjournalist.co.id, Jumat (7/8/2026), saat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan lahan terdampak eks-OBP di wilayah perbatasan.

Camat Sebatik Utara, ANDI CALO

Andi Calo menjelaskan bahwa Outstanding Boundary Problem (OBP) merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut segmen perbatasan darat Indonesia–Malaysia yang sebelumnya belum memiliki kesepakatan batas secara final. Di Pulau Sebatik terdapat tiga titik OBP, yakni B-2700, B-3000, dan Simantipal, yang telah disepakati melalui Memorandum of Outstanding dalam pertemuan Joint Indonesia–Malaysia ke-45 pada 18 Februari 2025.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Kantor Kecamatan Sebatik Utara

“Dengan adanya kesepakatan tersebut, wilayah yang sebelumnya berstatus OBP kini menjadi eks-OBP karena batas negara telah memperoleh kepastian,” ujarnya.

Ia menyebutkan, total kawasan OBP di Pulau Sebatik mencapai sekitar 5.900 hektare. Dari hasil penegasan batas, sekitar 5.207,8 hektare ditetapkan masuk wilayah Indonesia, sedangkan sekitar 778,5 hektare masuk wilayah Malaysia.

Sementara itu, perubahan batas negara tersebut berdampak pada 64 bidang lahan milik masyarakat dan pemerintah dengan luas sekitar 4,971 hektare, serta terdapat sekitar 127,336 hektare tanah negara yang statusnya masih memerlukan penyelesaian administrasi.

Sebatik Utara Fokus Verifikasi Lahan

Di Kecamatan Sebatik Utara yang meliputi Desa Lapri, Desa Seberang, dan Desa Sungai Pancang, pemerintah bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI saat ini masih melakukan verifikasi terhadap lahan terdampak.

Menurut Andi Calo, proses tersebut bertujuan memastikan kesesuaian batas lama dan batas baru, status kepemilikan lahan, serta kebutuhan lahan bagi pembangunan sarana dan prasarana di kawasan perbatasan.

Selain itu, pemerintah juga menghadapi sejumlah persoalan di lapangan, seperti keamanan lahan, dugaan pencurian hasil perkebunan sawit, jalur lintas batas ilegal, hingga penyelesaian status lahan yang masih berproses.

Sekitar 34 Pemilik Lahan Terdampak

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 34 pemilik lahan di Kecamatan Sebatik Utara yang terdampak penegasan batas eks-OBP.

“Data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi sehingga jumlah akhirnya masih dapat berubah sesuai hasil pendataan,” kata Andi Calo.

Proses Ganti Untung Masih Berjalan

Terkait proses ganti untung, Andi Calo mengatakan pemerintah kecamatan terus berkoordinasi dengan instansi terkait.

Menurutnya, saat ini tahapan yang berlangsung masih berupa pendataan, verifikasi, validasi bidang tanah beserta pemiliknya, sebelum nantinya dilakukan penetapan dan penilaian oleh instansi yang berwenang sebagai dasar pembayaran ganti kerugian.

“Pemerintah Kecamatan terus memantau perkembangan proses tersebut sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Status Lahan Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Mengenai status lahan masyarakat yang kini masuk wilayah Malaysia berdasarkan hasil penegasan batas, Andi Calo menegaskan hingga kini pemerintah kecamatan belum menerima informasi resmi mengenai perubahan status kepemilikan.

Ia menyebutkan bahwa pendataan terhadap lahan dan pemilik telah dilakukan, namun realisasi pembayaran ganti kerugian masih belum terlaksana sehingga masyarakat masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat dan instansi yang berwenang.

Masyarakat Keluhkan Belum Ada Kepastian Pembayaran

Menurut Andi Calo, keluhan utama masyarakat berkaitan dengan belum terealisasinya pembayaran ganti untung yang sebelumnya diinformasikan akan dilaksanakan pada Februari 2026.

“Hingga saat ini masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai jadwal pembayaran maupun informasi penyebab keterlambatan. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar proses ganti untung dapat segera diselesaikan,” katanya.

Potensi Persoalan Perlu Diantisipasi

Ia menilai terdapat sejumlah potensi persoalan apabila penyelesaian lahan tidak segera dituntaskan, mulai dari kepastian hak kepemilikan, perbedaan dokumen administrasi, belum terealisasinya ganti kerugian, hingga keberlanjutan akses pelayanan dasar bagi masyarakat di kawasan perbatasan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan apabila tidak segera memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian dari pemerintah bersama instansi terkait.

Belum Ada Aktivitas Pembangunan Malaysia di Lahan Terdampak

Terkait aktivitas pemerintah Malaysia, Andi Calo memastikan hingga saat ini belum terdapat pembangunan di atas lahan masyarakat yang terdampak eks-OBP.

Namun demikian, berdasarkan informasi dan hasil pemantauan di lapangan, pemerintah Malaysia telah membangun jalan yang masih berada di wilayah negaranya. Pembangunan tersebut disebut mengarah ke kawasan lahan terdampak eks-OBP yang berada di sekitar patok batas kedua negara.

“Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius dan terus dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk memastikan batas wilayah tetap terjaga serta mencegah munculnya persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (BNJ)

Share This Article