By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Cegah Maksiat, Satpol PP Intenskan Patroli di Bulan Ramadhan
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
AdvetorialKaltaraPemerintahan

Cegah Maksiat, Satpol PP Intenskan Patroli di Bulan Ramadhan

Redaksi
Last updated: 15 April 2022 21:21
Redaksi
Published: 15 April 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Memasuki 10 hari bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melaksanakan giat patroli setiap harinya dengan menyasar tempat-tempat potensial yang menjadi tempat maksiat seperti Tempat Hiburan Malam (THM), Panti Pijat, Karaokean dan Biliard.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan PMK Tarakan Hanip Matiksan menerangkan, selama Ramadhan pihaknya tetap konsisten dan melaksanakan patroli rutin di Kota Tarakan. Dari hasil pengawasan sebelumnya, sudah terdapat dua lokasi pijat masih ditemukan beroperasi dan melayani pelanggannya.

“Sejauh ini kami menemukan dua tempat refleksi yang masih beroperasi. Itu panti pijat refleksi di Jalan Dr. Sutomo RT 11 Kelurahan Karang Balik. Penindakannya sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kami berikan surat teguran pertama, mengulang lagi, kasih surat teguran kedua, kalau mengulang lagi kami akan proses,” ungkapnya, (15/04/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dijelaskannya Hanip, jika pemilik yang telah diberi peringatan akan mengulang perbuatannya, maka pihaknya akan melimpahkan persoalan tersebut ke pengadilan.

“Kalau dia buka lagi, kami akan limpahkan ke penyidik. Penyidik yang akan teruskan apakah pengadilan atau tidak. Yang jelas kami akan bergerak berdasarkan SOP,” jelasnya.

Dijelaskannya, razia tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor : 300/163/Kesra tanggal 01 April 2022 lalu ini sudah disampaikan kepada semua pemilik usaha. Bahkan dikatakannya, penutupan THM dan panti pijat ini memang sudah dilakukan setiap Ramadan.

“Berdasarkan surat pertama kami memberikan pembinaan. Alasannya belum dapat surat edaran. Padahal setiap tahun mereka ini sudah paham. Kami sampaikan lagi, kalau masih tetap buka kami berikan tindakan sanksi,” ucapnya.

Menuju Tarakan Juara, Porwakot Petama Jadi Ajang Seleksi Porwada Kaltara
Khawatir Penyebaran Wabah PMK, DPRD Akan Minta Penjelasan Dinas Terkait
Bupati Wempi Pimpin Apel Perdana ASN 2026, Tekankan Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan Kualitas SDM
Bupati Ibrahim Ali Serahkan Hibah Kendaraan Operasional untuk KPU Tana Tidung
Siap Mengulang Sejarah, Demokrat Jadi Partai Pertama Yang Mengusung dr Khairul 2 Periode di Pilwali Tarakan
Share This Article
Facebook Email Print
15,138 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?