By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Cegah Masuknya Wabah, Semua Jenis Hewan Yang Masuk Wajib Bersertifikat
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Tarakan

Cegah Masuknya Wabah, Semua Jenis Hewan Yang Masuk Wajib Bersertifikat

Redaksi
Last updated: 6 Juli 2021 19:34
Redaksi
Published: 6 Juli 2021
Share
SHARE

TARAKAN – Meski saat ini tidak adanya kasus Rabies di Kota Tarakan, namun hal itu tidak menjadi alasan bagi Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan untuk lengah dalam melakukan Pengawasan lalu lintas terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) .

Mengingat, Kota Tarakan merupakan salah satu daerah yang masyarakatnya banyak memelihata hewan seperti anjing, kucing atau pun kera.

Saat dikonfirmasi, Dokter hewan BKP Kelas II Tarakan, Berlian Kusuma Dewi menerangkan, jika pihaknya beberapa waktu lalu berhasil mengagalkan masuknya hewan peliharaan ke Tarakan. Mengingat pembawa tidak dapat menunjukan sertifikat Karantina.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Masyarakat yang mau membawa HPR ini ke Tarakan sebenarnya juga tidak banyak, paling hanya peliharaan seperti beberapa ekor kucing, ayam atau Anjing. Tapi kalau itu misalnya membawa wabah tanpa dikarantina sebelumnya juga membahayakan,”ujarnya, (6/7).

Ia menjelaskan, Sertifikat Karantina wajib dilakukan sebelum membawa hewan keluar kota. Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.

“Saat memang masih banyak masyarakat yang membawa hewan bepergian dan tidak mengurus sertifikat karantina. Jadi kita jelaskan kalau bepergian tidak bisa sembarangan membawa hewan,”tuturnya.

Ditegaskannya, padahal dalam mengurus sertifikasi Karantina tidaklah sulit. Namun ia menyayangkan jika hal ini tersebut selalu diindahkan.

“Kalau tidak ada sertifikat Pilihannya hanya dua, apakah mau kami tahan untuk dimusnahkan atau kami tolak,”pungkasnya. (*/zac).

Pererat Silaturami Hingga Membangun Gagasan, FMMI Gelar Musyawarah Nasional
Kembali Taklukan Perairan Kaltara, Ibrahim Rusli Himbau Warga Jaga Ekosistem Laut
Hadiri Wisuda STMIK PPKIA, Wali Kota Khairul Dorong Lulusan Jadi Job Creator dan Harus Siap Hadapi Era Infinite Game
Tak ada gugatan, KPU tetapkan Zainal dan Yansen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara.
Dipanggil Bawaslu Tarakan Untuk Kali Kedua, Najamuddin Beri Kesaksian Dugaan Money Politic Paslon Tunggal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?