Cegah Penularan HIV, Pegiat Minta Pemeriksaan Dini bagi Kelompok Risiko Tinggi

Redaksi

TARAKAN, KALTARA – Meningkatnya jumlah kasus HIV/AIDS di Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong kalangan pemerhati dan pegiat HIV/AIDS mengusulkan pemeriksaan atau tes HIV kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, khususnya bagi kelompok dengan risiko tinggi.

Kelompok yang dimaksud antara lain individu yang aktif secara seksual, pekerja seks, lelaki seks dengan lelaki (LSL), pengguna narkoba suntik, ibu hamil, penderita infeksi menular seksual (IMS), tuberkulosis (TBC), hepatitis, serta korban kekerasan seksual.

Pemerhati HIV/AIDS, Roniansyah, S.K.M, yang pernah bekerja di Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), menilai upaya tersebut penting dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran HIV/AIDS di Kaltara. Ia menegaskan, usulan tersebut bertujuan melindungi kepentingan masyarakat luas dan tidak dimaksudkan melanggar hak asasi manusia (HAM).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau ini tidak segera diterapkan, maka besar kemungkinan jumlah pengidap HIV/AIDS di Kalimantan Utara akan terus bertambah,” ujar Roniansyah saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, pandangannya didasarkan pada pengalaman dan pengetahuan selama sekitar 12 tahun terlibat dalam penanggulangan HIV/AIDS. Menurutnya, dalam konteks kesehatan masyarakat, kepentingan individu perlu diseimbangkan dengan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

“Saya menyampaikan ini bukan dari sudut pandang hukum, tapi berdasarkan ilmu dan pengalaman saya selama bekerja di Komisi Penanggulangan AIDS,” tegasnya.

Roniansyah mengaku usulan tersebut telah beberapa kali disampaikannya kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota saat dirinya masih aktif di KPA. Ia menilai, hak individu tidak dapat ditempatkan lebih tinggi dari hak masyarakat banyak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.

Namun demikian, ia menyadari bahwa wacana tes HIV bersifat wajib masih menuai kritik dari sebagian aktivis HAM. Menurut kelompok tersebut, pemeriksaan HIV seharusnya dilakukan secara sukarela, bukan melalui kebijakan yang bersifat memaksa.

Menutup pernyataannya, Roniansyah berharap isu penanggulangan HIV/AIDS dapat menjadi perhatian bersama dan ditangani melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, legislatif, komunitas, LSM, akademisi, hingga media.

“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mencapai target Indonesia Bebas HIV/AIDS 2030 dengan strategi Three Zero, yakni nol infeksi baru HIV, nol kematian terkait AIDS, dan nol stigma serta diskriminasi terhadap ODHA,” pungkasnya.(****)

Share This Article