TANJUNG SELOR – Tak terasa hari H pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 sudah di depan mata.
Per hari ini, Jumat (4/10) hanya tersisa 54 hari lagi sudah memasuki hari pemungutan suara yang pelaksanaannya ditetapkan pada 27 November 2024.
Tentu ada banyak hal yang harus dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara perhelatan pesta demokrasi ini, tak terkecuali di Kabupaten Bulungan. salah satu yang menjadi atensi utama di sini adalah jangan sampai terjadi pemungutan suara ulang (PSU) yang diakibatkan adanya kesalahan pada pelaksanaannya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma mengatakan, untuk teknis pelaksanaan tahapan Pilkada tersebut semuanya sudah diatur. Sudah ada regulasi yang menjadi dasar hukumnya.
“Kalau antisipasi kita itu adalah melaksanakan tahapan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang sudah diatur dalam regulasinya,” ujar Mahdi kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Jumat (4/10).