Diduga Ada Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Desa Singkuang Berau

Redaksi

BERAU – Dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal kembali mencuat di Desa Singkuang, RT 13, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Aktivitas tersebut diduga dilakukan di sekitar aliran sungai tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media BorneoNewsJournalist.co.id, di lapangan pada minggu 5 Oktober 2025, Lahan yang digunakan untuk aktivitas tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial F, yang diketahui juga berprofesi sebagai wartawan. F diduga terlibat langsung dalam kegiatan penyedotan pasir dari aliran sungai yang kemudian dijual secara bebas kepada pihak lain.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Temuan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah etis bagi seorang jurnalis yang seharusnya berperan dalam fungsi sosial kontrol, justru terlibat dalam kegiatan yang diduga melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai legalitas aktivitas penambangan pasir tersebut.

Tim media Borneonewajournalist.co.id, masih berupaya mengonfirmasi kepada instansi berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian setempat, guna memastikan kebenaran dan status izin kegiatan tersebut.(*)

Reporter  : Hendra Sitorus
Editor       : Hendrik Hakun

Share This Article