TARAKAN, KALTARA – Dugaan kejanggalan dalam kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan dengan perusahaan pihak ketiga mencuat ke publik. PT Meris Abadi Jaya, yang saat ini menaungi para pekerja kebersihan di lingkungan DLH Tarakan, diduga merupakan perusahaan yang tidak memiliki kejelasan legalitas.

Sejumlah warga sekaligus pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai mempertanyakan keabsahan perusahaan tersebut. Mereka menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen resmi yang dikeluarkan perusahaan.

Beberapa pekerja yang terdampak PHK di antaranya Imransyah, Sulaiman, Triwahyuni, dan Rahayu Susanti. Mereka dinyatakan berhenti bekerja terhitung sejak 1 April 2026, berdasarkan surat keterangan pemberhentian hubungan kerja yang diterbitkan oleh PT Meris Abadi Jaya.
Namun, surat tersebut dinilai cacat secara administratif. Pasalnya, dokumen pemberhentian tidak mencantumkan nama direktur atau pejabat perusahaan yang bertanggung jawab dan menandatangani surat tersebut. Surat hanya memuat nama perusahaan beserta stempel bertuliskan “MAJ” dengan tinta biru, tanpa identitas penanggung jawab yang jelas.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait profesionalitas dan legalitas perusahaan yang ditunjuk sebagai pihak ketiga oleh DLH Tarakan. Para pekerja berharap ada kejelasan dan transparansi, terutama terkait status hukum perusahaan serta dasar penerbitan surat PHK yang mereka terima.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Kota Tarakan maupun PT Meris Abadi Jaya terkait dugaan tersebut.(****)




