TARAKAN, KALTATA – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami sejumlah pekerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan kembali mencuat. Setelah sebelumnya menimpa Sumardin, kini empat pekerja lainnya turut angkat bicara terkait nasib serupa yang mereka alami.
Keempat pekerja tersebut yakni Imransyah, Sulaiman, Triwahyuni, dan Rahayu Susanti. Mereka dinyatakan berhenti bekerja terhitung sejak 1 April 2026, berdasarkan surat pemberhentian yang diterbitkan oleh perusahaan pihak ketiga, PT Meris Abadi Jaya.

Salah satu pekerja terdampak, Imransyah, mengaku sangat terpukul atas keputusan tersebut. Ia menyebut pemberhentian dilakukan secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
“Jujur saja, keluarga kami sangat tidak setuju dengan pemberhentian ini. Kami sedih karena tanggungan keluarga cukup besar. Apalagi kami tidak tahu apa kesalahan kami,” ujarnya.
Imransyah menegaskan selama bekerja sebagai petugas DLH, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran maupun menerima teguran dari pihak perusahaan. Ia mengaku telah mengabdi cukup lama, khususnya dalam menjaga kawasan hutan mangrove dan lingkungan.
“Saya bekerja dengan baik, menjaga hutan mangrove dan hutan lindung. Tidak pernah ada masalah atau teguran selama saya bekerja,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dipindahkan tugas sebelum akhirnya diberhentikan secara tiba-tiba setelah sekitar satu bulan bekerja di lokasi baru.
“Baru satu bulan dipindahkan, langsung diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Imransyah menyebut bahwa saat mencoba meminta penjelasan ke pihak DLH, ia justru diarahkan ke perusahaan penyedia tenaga kerja.
“Dari DLH bilang sudah bukan tanggung jawab mereka lagi, semua ke PT Meris Abadi Jaya,” jelasnya.
Ia juga mengaku tidak pernah menerima informasi sebelumnya terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja. Bahkan, pada akhir Maret lalu, para pekerja justru diminta mengajukan lamaran kembali ke perusahaan tersebut.
“Kami diminta melamar lagi tanggal 28 Maret, tapi setelah bekerja sebulan malah diberhentikan tanpa kejelasan,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti adanya ketidaksesuaian data terkait usia yang dijadikan alasan pemberhentian.
“Mereka bilang usia saya 58 tahun, padahal saya baru 55 tahun. Jadi kami benar-benar tidak tahu apa alasan sebenarnya,” tegasnya.
Imransyah bersama rekan-rekannya menilai mereka menjadi korban PHK sepihak tanpa dasar yang jelas. Bahkan, mereka mengaku tidak menerima pesangon atas pemberhentian tersebut.
“Kami tidak tahu apa kesalahan kami, tiba-tiba diberhentikan begitu saja. Tidak ada pesangon juga,” katanya.
Para pekerja berharap ada kejelasan serta perhatian dari pihak terkait atas nasib yang mereka alami, mengingat sebagian besar dari mereka telah mengabdi cukup lama di lingkungan DLH Kota Tarakan.(****)




