DIHPA Resmi Dibentuk di Kalimantan Utara, Siap Kawal Penegakan Hukum Hadapi KUHP Baru

Redaksi

Tarakan – Dunia pendidikan dan penegakan hukum di Kalimantan Utara kini mendapat amunisi baru. Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) resmi membentuk kepengurusan di tingkat Provinsi Kalimantan Utara, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 10/SK/DPP-DIHPA/X/2025 yang ditetapkan di Hotel Elmi Surabaya pada 25 Oktober 2025.

Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran akademisi hukum pidana di daerah, seiring dengan akan diberlakukannya KUHP Nasional yang baru dalam 50 hari mendatang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dr. Aris Irawan, SH, MH selaku Ketua DIHPA Provinsi Kalimantan Utara mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar Sertifikasi Hukum Pidana serta pelatihan intensif kepada para penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa. Tujuannya adalah memastikan seluruh elemen paham dan siap menjalankan KUHP yang baru secara optimal dan berkeadilan.

“Kita tidak ingin hanya menjadi penonton dalam sejarah pembaruan hukum nasional. DIHPA hadir untuk memberi kontribusi nyata, baik melalui edukasi maupun pelatihan hukum pidana,” tegasnya.

Tak hanya itu, DIHPA Kaltara juga akan menghadirkan program unggulan Legal Entrepreneurship dan Pelatihan Konsultan Hukum untuk mencetak sumber daya hukum yang mumpuni, profesional, dan berintegritas.

Kehadiran DIHPA di Kalimantan Utara diharapkan menjadi motor penggerak kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia, khususnya wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara.

Share This Article