By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Diputuskan Tak Bersalah, Hasbudi eks Polisi Tajir Bersihkan Nama Baik
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & KriminalKaltara

Diputuskan Tak Bersalah, Hasbudi eks Polisi Tajir Bersihkan Nama Baik

Redaksi
Last updated: 5 Desember 2024 00:39
Redaksi
Published: 5 Desember 2024
Share
SHARE

TARAKAN – Hasbudi, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perdagangan, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Tarakan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (4/12/2024) yang dipimpin oleh hakim tunggal.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan untuk membatalkan penetapan Hasbudi sebagai tersangka. Selain itu, hakim memerintahkan kepada pihak termohon, yakni Polda Kalimantan Utara (Kaltara), untuk menghentikan penyidikan atas kasus yang menjerat mantan anggota Polda Kaltara tersebut.

Tak hanya itu, hakim juga menginstruksikan agar seluruh barang-barang yang disita dalam penyidikan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Hari ini hakim telah memutuskan membatalkan penetapan tersangka saya. Kedua, memerintahkan kepada termohon yaitu Polda Kaltara untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadap saya,” ujar Hasbudi usai persidangan, didampingi penasihat hukumnya, Syamsuddin.
“Ketiga, mengembalikan semua barang-barang yang telah disita, dari siapa pun barang itu diambil,” tambahnya.

Hasbudi mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan itu menjadi bukti bahwa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi.
“Putusan ini kami sangat senang. Karena ini telah memberikan bukti bahwa selama ini kami hanya dikriminalisasi,” tegas Hasbudi kepada awak media.

Menanggapi putusan tersebut, sejumlah pihak mendesak agar Polda Kaltara segera melaksanakan perintah pengadilan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi penegak hukum dan memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan.

May Day 2026 di Tarakan Meriah, Buruh Kaltara Tampilkan Semangat Kebersamaan, Kapolda Kaltara Apresiasi Solidaritas Pekerja
Perkuat Ketahanan Pangan, DPD Tani Merdeka Indonesia Kaltara Jajaki Kolaborasi dengan Dinas Terkait
Hasan Basri dan Rombongan Sambangi Kantor KPU Kaltara, Ada Apa?
BKPP Malinau Laksanakan Pro ASN Pertama Kali, Pejabat Eselon hingga Fungsional Jadi Peserta
Hari Pertama Kerja, Loyalitas ASN jadi Perhatian
Share This Article
Facebook Email Print
2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?