Disdukcapil Tarakan Ajak Warga Beralih ke IKD, Transformasi Digital Kependudukan

Redaksi

TARAKAN, KALTARA – Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau masyarakat untuk mulai beralih dari penggunaan dokumen kependudukan fisik seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Download Aplikasi IKD di PlayStore Smartphone.

https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id

IKD merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan masyarakat menyimpan dokumen kependudukan dalam bentuk digital di ponsel pintar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK) Disdukcapil Tarakan, Barnabas B. Johan Pali, menjelaskan bahwa IKD merupakan bentuk transformasi digital layanan administrasi kependudukan agar lebih praktis dan efisien.

“Secara sederhana, IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. Jadi masyarakat bisa membawa dokumen penting seperti KTP dan KK cukup melalui ponsel,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski program IKD telah berjalan sekitar dua hingga tiga tahun terakhir, tingkat pemanfaatannya di Kota Tarakan masih tergolong rendah. Hingga tahun 2025, dari target aktivasi sebesar 10 persen, realisasinya baru mencapai sekitar 5 persen.

“Untuk tahun ini targetnya meningkat menjadi 20 persen dari jumlah wajib KTP. Ini menjadi perhatian kami agar ke depan pemanfaatan IKD bisa lebih maksimal,” jelasnya.

Barnabas menyebutkan, IKD memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya kemudahan akses dokumen, pengurangan penggunaan kertas (paperless), serta efisiensi dalam layanan administrasi. Bahkan ke depan, berbagai layanan seperti pengajuan pindah domisili, perubahan data, hingga pencatatan peristiwa penting akan diarahkan melalui aplikasi tersebut.

Selain itu, IKD juga dinilai lebih aman karena bersifat personal. Satu perangkat ponsel hanya dapat digunakan untuk satu akun IKD, sehingga data pengguna lebih terlindungi.

Untuk melakukan aktivasi, masyarakat diminta terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD melalui App Store atau Play Store, kemudian datang ke kantor Disdukcapil untuk proses verifikasi dan aktivasi yang dibantu oleh petugas.

Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penipuan. Petugas resmi tidak pernah melakukan aktivasi IKD dengan mendatangi rumah warga atau menghubungi secara pribadi.

“Aktivasi hanya dilakukan oleh petugas resmi di kantor atau dalam kegiatan jemput bola yang terjadwal. Jadi masyarakat harus berhati-hati jika ada pihak yang mengaku bisa membantu secara pribadi,” tegasnya.

Ke depan, Disdukcapil Tarakan juga akan menggencarkan sosialisasi dan layanan jemput bola ke berbagai komunitas, sekolah, hingga lingkungan masyarakat guna meningkatkan jumlah pengguna IKD, khususnya di kalangan generasi muda.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, pemerintah berharap masyarakat dapat segera beradaptasi dengan layanan digital ini guna mendukung sistem administrasi yang lebih modern dan efisien.(Hnd/Bnj)

Share This Article