TARAKAN, KALTARA – Kekhawatiran sebagian insan pers terhadap keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai tidak perlu disikapi secara berlebihan. Hal tersebut disampaikan Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., saat berdiskusi bersama sejumlah insan pers di Ruang Rapat Rektor, Gedung Rektorat Kampus UBT, Senin (9/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yahya menilai regulasi KUHP baru justru dapat memperjelas perbedaan antara produk jurnalistik profesional dengan konten yang beredar di media sosial.
Menurutnya, selama wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan mekanisme kerja redaksional yang benar, maka Undang-Undang Pers tetap menjadi landasan utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.
“UU Pers itu adalah lex specialis. Jika terjadi persoalan hukum yang bersumber dari produk jurnalistik, maka penyelesaiannya secara prinsip wajib melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung merujuk pada KUHP,” jelas Prof. Yahya.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, pers memiliki perlindungan khusus yang tidak dimiliki oleh individu yang mengunggah konten secara sembarangan di media sosial. Prinsip hukum lex specialis derogat legi generalis menempatkan UU Pers sebagai aturan khusus yang mengatur aktivitas jurnalistik.
Prof. Yahya menilai keberadaan KUHP baru justru menjadi momentum untuk memperjelas batas antara produk pers yang dihasilkan melalui proses jurnalistik dengan konten yang diproduksi tanpa mekanisme profesional.
Ia menegaskan, perlindungan hukum bagi jurnalis hanya berlaku apabila karya yang dihasilkan melalui proses redaksional yang benar. Proses tersebut meliputi pencarian informasi, verifikasi fakta, hingga penyiaran berita kepada publik.
“KUHP ini justru akan memperlihatkan perbedaan yang kontras di ruang publik. Mana yang benar-benar produk jurnalistik dan mana yang bukan,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila sebuah konten tidak diproduksi melalui mekanisme jurnalistik yang sah, maka konten tersebut berada di luar perlindungan UU Pers dan dapat langsung dikenakan ketentuan dalam KUHP.
Meski mengakui adanya sejumlah pasal sensitif dalam KUHP baru, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penyebaran berita bohong, Prof. Yahya tetap optimistis regulasi tersebut tidak akan membatasi ruang gerak pers selama wartawan tetap berpegang pada fakta dan profesionalisme.
Ia juga mengimbau para praktisi media untuk terus menjaga standar kerja jurnalistik serta menjadikan Dewan Pers sebagai lembaga rujukan dalam menjaga kualitas dan integritas pers.
“Sepanjang kawan-kawan pers berpegang pada kode etik, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Profesionalisme adalah benteng terbaik dalam menghadapi dinamika hukum yang ada,” pungkasnya.(****)




