DPRD dan Pemkot Belum Sepakati Tarif Karcis Kawasan Wisata Pantai Amal

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Belum ditetapkannya tarif karcis wahana wisata Pantai Amal membuat soft launching kawasan wisata Pantai Amal di Kota Tarakan belum bisa direalisasikan hingga akhir tahun 2021 ini.

Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Tarakan Hamid Amren mengatakan hal itu lantaran raperda retribusi yang masih digodok di DPRD Tarakan dan masih terdapat beberapa pekerjaan yang belum diselesaikam.

“Saat ini belum bisa dimanfaatkan masyarakat karena secara fisik saat pemeriksaan terakhir masih ada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan oleh kontraktor rekanan,”bebernya, (27/12/2021).

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Termasuk misalnya jaringan listrik harus lebih bagus. Sarpras atau infrastruktur pendukung haruslah bagus,” ungkap.

Selain itu, regulasi yang memang saat ini belum siap mengenai tarif yang diatur dalam raperda retribusi. Mengingat, DPRD meminta tarif awal yang dipatok Rp 30 ribu diturunkan.

“Kita menunggu semua selesai. Daripada dipaksa diresmikan tapi belum bisa berjalan dengan baik. Sehingga mohon masyarakat bersabar dan tentu mereka bersama DPRD akan berdiskusi mana yang baik,” jelas Hamid.

Terkait target Raperda, ia berharap tahun ini sudah selesai. Artinya dengan sisa dua pekan yang ada DPRD sudah bisa menetapkan Raperda Retribusi kawasan wisata Pantai Amal menjadi perda.

“Kalau bisa tahun ini. Tapi tergantung DPRD kan ada mekanismenya. Tentu pemerintah tidak mungkin intervensi mekanisme di DPRD. Kami berharap, DPRD sebagai mitra pemerintah akan bekerja sama untuk menyukseskan kegiatan ini,” ucapnya.

Share This Article
2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *