TARAKAN, KALTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan pembentukan regulasi khusus untuk penanganan HIV/AIDS sebagai respons atas meningkatnya kasus di daerah, termasuk temuan kasus pada usia pelajar.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kerja yang digelar di Kantor Badan Penghubung Tarakan, Rabu (20/5/2026), bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., didampingi Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, SH. Hadir pula anggota Komisi IV, yakni Supaad Hadianto, SE, Muhammad Hatta, ST, Dino Andrian, SH, Listiani, dan Vamelia, SE., M.Pd.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi IV menyoroti urgensi pembentukan regulasi yang dinilai mampu memperkuat langkah pencegahan, edukasi, hingga penanganan HIV/AIDS secara lebih terintegrasi.
Dua opsi regulasi yang dibahas yakni melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). Namun, DPRD cenderung mendorong opsi Perda karena dinilai memiliki kekuatan hukum yang lebih komprehensif.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan persoalan HIV/AIDS memerlukan penanganan serius dengan pendekatan lintas sektor.
“Persoalan HIV/AIDS harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Regulasi yang kuat sangat diperlukan agar upaya pencegahan, edukasi, dan penanganan dapat berjalan terintegrasi lintas sektor. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda dan masyarakat Kalimantan Utara,” tegasnya.
Menurutnya, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya sebagai bentuk keseriusan DPRD menghadirkan kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.(****)




