TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat Kecamatan Sekatak Buji, guna membahas persoalan aktivitas pertambangan emas dan keberadaan PT BTM di wilayah tersebut.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kaltara itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Muddain, ST., serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., dan sejumlah anggota DPRD, yakni Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Muddain menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk menerima, menampung, dan memfasilitasi setiap aspirasi masyarakat. Menurutnya, forum RDP menjadi wadah untuk mempertemukan seluruh pihak terkait agar dapat mencari solusi terbaik atas persoalan yang berkembang di lapangan.
“Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama,” ujar Muddain.
Dalam forum tersebut, perwakilan AMPT menyampaikan sejumlah aspirasi dan keluhan terkait keberadaan PT BTM yang dinilai berdampak terhadap ruang hidup masyarakat adat dan aktivitas penambang tradisional di Kecamatan Sekatak Buji. Mereka meminta adanya ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah setempat serta mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan.
Berbagai masukan dari masyarakat tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan bersama antara DPRD, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan para pemangku kepentingan lainnya. DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses dialog dan mendorong penyelesaian yang mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Utara.
Melalui RDP ini, DPRD berharap seluruh pihak dapat membangun komunikasi yang konstruktif sehingga persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara bijaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pembangunan daerah. (****)




