DPRD Kaltara Matangkan Dua Ranperda Strategis Melalui Rapat Harmonisasi di Samarinda

Redaksi

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan dua regulasi strategis sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Rapat harmonisasi bertujuan menyelaraskan substansi maupun teknik penyusunan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama unsur Pansus I dan Pansus IV DPRD Kaltara, jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, Tim Pakar, serta Tim INOVASI Kaltara.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam pembahasan, Pansus bersama tim dari Kementerian Hukum memfokuskan harmonisasi terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Penghargaan Daerah dan Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.

Berbagai masukan disampaikan selama rapat, mulai dari penyelarasan dasar hukum, penyempurnaan redaksional, penguatan kewenangan pemerintah daerah, hingga pengembangan ekosistem perbukuan dan budaya literasi yang lebih komprehensif agar implementasinya efektif di Kalimantan Utara.

Mewakili Pansus IV, Dino Andrian menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur atas pendampingan dalam proses harmonisasi tersebut.

Menurutnya, tahapan harmonisasi memiliki peran penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara optimal.

“Seluruh masukan yang bersifat konstruktif akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya,” ujarnya.

Dari hasil rapat tersebut, seluruh peserta menyepakati sejumlah perubahan terhadap draf kedua Ranperda berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi bersama. Hasil harmonisasi itu selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses pembahasan lanjutan hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Melalui harmonisasi ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap kedua Ranperda dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan, penghargaan daerah, dan penguatan budaya literasi di Kalimantan Utara. (****)

Share This Article