DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perkebunan Berkelanjutan, Fokus pada Lingkungan dan Kepastian Hukum

Redaksi

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Dalam rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (21/5/2026), berbagai aspek strategis dibahas guna memastikan regulasi tersebut mampu menjawab tantangan pembangunan perkebunan di daerah.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara itu dipimpin Ketua Pansus, Komaruddin, serta dihadiri anggota pansus H. Muhammad Nasir, Robenson Tadem, dan Rahkmat Sewa. Hadir pula perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam pembahasan, pansus bersama OPD menyoroti sejumlah poin penting, mulai dari aspek perizinan, tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hingga mekanisme pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di lapangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ketua Pansus, Komaruddin, menegaskan bahwa Ranperda ini disusun sebagai landasan hukum untuk mendorong pembangunan sektor perkebunan yang berorientasi pada keberlanjutan.

Menurutnya, Kalimantan Utara memiliki potensi besar di sektor perkebunan yang harus dikelola secara bijak agar tidak mengorbankan lingkungan maupun hak masyarakat.

“Kalimanatan Utara memiliki potensi perkebunan yang sangat besar. Karena itu, Ranperda ini disiapkan agar pengembangan sektor perkebunan tetap memperhatikan kelestarian hutan, hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.(****)

Share This Article