TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyoroti persoalan aktivitas galian C yang dinilai masih belum tertata dengan baik akibat berbagai kendala administrasi, legalitas, serta pemenuhan dokumen lingkungan.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltara yang dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, di Tanjung Selor, Senin (11/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menilai persoalan galian C tidak hanya berkaitan dengan penerbitan izin usaha, tetapi juga menyangkut kelengkapan dokumen lingkungan hidup dan dokumen teknis pertambangan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa aktivitas galian C merupakan isu strategis yang harus segera ditangani agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan yang lebih luas.
Menurutnya, penataan sektor pertambangan material galian C perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis.
DPRD mendorong percepatan penyelesaian proses perizinan, namun tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aspek tata ruang, legalitas usaha, dan perlindungan lingkungan hidup.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebutuhan material pembangunan di Kalimantan Utara tetap terpenuhi, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku dan keberlanjutan lingkungan.
Melalui rapat ini, DPRD berharap persoalan aktivitas galian C dapat segera ditata dengan kebijakan yang lebih jelas, sehingga aktivitas usaha berjalan legal, tertib, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.(****)




