TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara resmi mengumumkan 14 nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara untuk periode 2026–2029. Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 160/01/XI/DPRD/2025, setelah seluruh peserta menjalani proses uji kompetensi oleh Tim Seleksi.
Ke-14 calon anggota KPID Kaltara yang diumumkan terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan dan keahlian, yakni:
1. Ahmad, S.Pi
2. Aloysius Afriady Sandy, S.Sos
3. Aras, S.Pd
4. Ardy Syakhdan, S.E
5. Borohim Harahap, S.E
6. Hj. Musdalifah, S.M
7. Kriya Amansyah, S.H
8. Muh. Faizun, S.Ikom
9. Rahman, S.P
10. Riski Sovayunanto, S.Psi., M.Si
11. Riskiyanto, S.E., M.M
12. Rudi Rola, S.H
13. Sudirman, M.Pd., M.M
14. Zulfadli, S.E
Mengacu pada Pasal 9 Ayat (4) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen KPID, seluruh nama yang dinyatakan lolos uji kompetensi akan memasuki tahap Uji Publik selama 10 hari kerja. Tahap ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan masukan, saran, maupun kritik terhadap para calon komisioner sebelum DPRD Kaltara melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) pada 15–16 Desember 2025.
Masukan publik dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jl. Poros Bulungan–Malinau (Gunung Seriang), Tanjung Selor, atau melalui email resmi: setdprdkaltara@gmail.com.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, S.Ag., M.M, pada 25 November 2025.
Dengan dibukanya tahap uji publik, masyarakat diharapkan dapat turut berpartisipasi aktif dalam proses rekrutmen demi terwujudnya lembaga penyiaran yang profesional dan berintegritas di Kalimantan Utara. (****)




