Dugaan Peredaran Miras Ilegal di Berau Makin Marak, Masyarakat Desak Penegakan Perda

Redaksi

Berau – Dugaan Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau kian tak terbendung. Sejumlah café dan tempat hiburan malam (THM) diduga nekat menjual miras meski tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Pantauan awak media, minuman beralkohol seakan menjadi “menu wajib” di meja karaoke hingga larut malam, bahkan sampai pukul 02.30 Wita. Tidak hanya di THM, miras juga dilaporkan mudah ditemukan di warung-warung kecil tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Padahal, Perda Nomor 10 Tahun 2010 (perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009) secara tegas melarang peredaran dan penjualan miras golongan A, B, dan C, kecuali untuk hotel berbintang lima. Namun, aturan ini dinilai tidak berjalan efektif.

Syaeful, salah seorang tokoh masyarakat, menilai lemahnya pengawasan Pemkab dan aparat hukum membuat miras bebas beredar.
“Perda sudah jelas, tapi kok miras masih bebas masuk ke THM. Terkesan ada pembiaran. Antara tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu,” ujarnya.

Selain itu, beredarnya miras di sejumlah THM juga diduga dipasok secara ilegal, bahkan disertai praktik penyediaan pemandu lagu (LC) yang menemani pengunjung. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya “iuran tetap” yang disetorkan pengusaha THM kepada sebuah asosiasi. Namun, belum jelas apakah iuran itu murni biaya keanggotaan atau justru untuk melancarkan praktik ilegal. Saat dikonfirmasi, Ketua Asosiasi THM Berau, Bambang, enggan memberikan komentar.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum serta Pemkab Berau untuk menindak tegas pelanggaran Perda dan memperketat pengawasan peredaran miras. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting demi menjaga ketertiban sosial dan melindungi generasi muda dari dampak negatif miras.

Reporter : Hendra Sitorus
Editor      : Hendrik Hakun

Share This Article