TARAKAN – Edarkan sabu di sekitar Jalan Karya Bersama RT 18 Kelurahan Juata Laut, seorang Pria berinisial PR diringkus Satreskoba Polres Tarakan.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO, IPDA Amiruddin mengatakan, PR berhasil tertangkap saat sedang menunggu pembeli. Setelah digeledah Tim Opsnal mendapatkan Sabu dari tangan PR.
“Jadi awalnya PR diajak temannya berinisial YO yang saat ini berstatus DPO ke wilayah Juata untuk mengantar sabu. Pada saat itu PR yang bertugas mengamankan barang itu. Setelah tiba di Jalan Karya Bersama, PR bersama YO menunggu pembeli namun YO meninggalkan PR dengan alasan membeli rokok,” ungkapnya belum lama ini.
Saat ditanya keberadaan YO, pelaku PR tidak mengetahui tempat tinggalnya, meskipun dia sebelumnya sama-sama menggunakan sabu di Karang Rejo.
“YO cuma berpesan, kalau ada pembeli uangnya Rp 5 juta dan PR akan diberikan sebesar Rp 500 ribu. Saat digeledah sabu itu tidak ada di badannya. Ternyata dilempar disemak-semak tapi berhasil dimonitor sama petugas, dan diminta untuk mengambil kembali,” urainya.
Amir menerangkan, Adapun berat bruto sabu yang akan diedarkannya seberat 4,87 gram.
“Tidak ada perlawanan juga saat pengamanan, karena dia masih ada pengaruh narkoba kayaknya habis makai juga,” sebutnya.
Berdasarkan informasi, pemesan sabu tersebut adalah orang yang bekerja di tambak. Kendala dari pengungkapan ini masih sama, yaitu pelaku tidak mengenali secara pasti alamat tempat tinggal dari YO pemilik sabu.
“Jadi dia tahunya sering ngumpul di Karang Rejo, kita juga masih mencari alamatnya. Berdasarkan informasi juga mereka berdua sering ke tambak, makanya mau-mau bantu saja kalau disuruh jual sabu karena ada upahnya Rp 500 ribu. Atas tindakam tidak terpuji PR ia disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009,” tutupnya.