By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Enggan Tobat, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Kasus Yang Sama
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Hukum & KriminalTarakan

Enggan Tobat, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Kasus Yang Sama

Redaksi
Last updated: 6 Juni 2022 22:59
Redaksi
Published: 6 Juni 2022
Share
SHARE

TARAKAN – Belum lama ini seorang pria berinisal AG berhasil dibekuk pihak Kepolisian lantaran melakukan pencurian sepeda motor di salah satu rumah yang berada di bilangan Kelurahan Anyar Pantai RT. 18.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, berdasarkan keterangan korban, ia sempat mendengar suara orang tengah berbicara di depan rumahnya sambil berbisik-bisik.

“Posisi motor itu di teras rumah korban, sedangkan kuncinya digantung dekat jendela nako. Tapi jendela itu ternyata tidak rapat, sehingga pelaku dengan mudah mengambil kunci itu,” ungkapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Aldi menambahkan, saat pelaku mencoba kunci itu di motor, ternyata cocok. Kemudian AG langsung menghidupkan dan membawa lari motor tersebut.

”Itu satu gantungan ada 8 kunci dan salah satunya kunci motor. Jenis motor yang diambil AG yaitu Mio Fino. Ini sudah di gadai, dan baru dibayar Rp 750 ribu. Dari situlah kita bisa perkirakan dan melidik siapa tersangkanya,” tambahnya.

AG diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia diamankan pada tanggal 30 Mei 2022 disekitaran Kampung Bugis. sepeda waktu itu AG divonis 1 tahun setengah.

“Sedangkan untuk uang hasil menggadaikan motor itu habis untuk keperluan makan dan juga d pakai main slot. AG kita sangkakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait apakah ada TKP lain, ini masih kami kembangkan,” pungkasnya.

Gelar Razia, Bea cukai Temukan 83 Kilogram Narkotika
Ketua PWI Kaltara: Surat Mosi Tidak Percaya Bisa Merusak Reputasi Profesi Wartawan
Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO Berbasis Syariah, Alternatif Transportasi Modern
Temukan Shabu Di Lapas, Kalapas Bongkar Praktik Penyeludupan Shabu Dengan Melempar Melintasi Tembok Pembatas
Kolaborasi DISPORA Kaltara dan Indies Production Sukseskan Pelatihan Penanganan Cedera Olahraga dan Fisioterapi
Share This Article
Facebook Email Print
78 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?