TARAKAN – Dugaan tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Intracawood Manufacturing menjadi sorotan Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI). Serikat buruh tersebut menyebut perusahaan diduga belum menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari gaji sekitar 1.480 karyawan.
Ketua FKUI, Agus Tinus Rannu, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan terakhir tercatat pada 1 April 2026. Hingga November 2026, tunggakan diperkirakan telah berlangsung sekitar enam bulan dengan nilai mencapai kurang lebih Rp4 miliar.
Menurut Agus, setiap bulan gaji karyawan dipotong sebesar 2 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ia menduga dana yang telah dipotong tersebut tidak disetorkan kepada pihak BPJS.
“Seharusnya iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan setiap bulan. Karena gaji karyawan sudah dipotong, tetapi berdasarkan informasi yang kami terima, iuran tersebut belum disetorkan kepada BPJS,” ungkap Agus.
Ia menjelaskan, persoalan pembayaran iuran tersebut bukan kali pertama terjadi. Bahkan, menurutnya, permasalahan serupa telah berlangsung sejak 2017 dan pernah menyebabkan tunggakan hingga sembilan bulan.
Agus mengatakan, pihak serikat buruh sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan kepada perusahaan melalui surat resmi sebanyak tiga kali. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan itu juga pernah dibawa ke Kejaksaan Negeri Tarakan pada Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, Agus menyebut terdapat kesepakatan tertulis yang ditandatangani tiga pimpinan perusahaan, dengan komitmen menyelesaikan tunggakan iuran hingga akhir Desember 2025.
Namun, menurut Agus, hingga memasuki November 2026, persoalan tunggakan tersebut masih belum terselesaikan sepenuhnya.
Perkembangan terbaru, serikat buruh bersama sejumlah pihak telah mengikuti audiensi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara pada 3 November 2026.
Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, serta Kejaksaan Negeri Tarakan.
Agus menyampaikan, dalam pertemuan itu perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyebut persoalan tersebut memiliki indikasi pidana. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disnakertrans Kaltara, asnawi, menurut Agus, juga menyoroti dugaan penggelapan terkait iuran yang telah dipotong dari upah pekerja tetapi tidak disetorkan.
Di sisi lain, terdapat saran dari pihak Ditreskrimsus agar persoalan tersebut ditempuh melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, Agus menilai persoalan yang mereka persoalkan bukan sekadar perselisihan hubungan industrial, melainkan dugaan tindak pidana terkait pengelolaan dan penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Atas dasar itu, FKUI berencana menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Kalimantan Utara dan Mabes Polri dalam waktu dekat.
“Kami akan melakukan rapat internal terlebih dahulu. Setelah itu, dalam satu hingga dua minggu ke depan, kami berencana menyampaikan laporan secara kelembagaan kepada Polda Kaltara dan Mabes Polri,” jelasnya.
Agus menegaskan, laporan tersebut akan diajukan atas nama organisasi, bukan secara pribadi. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk memperjuangkan hak sekitar 1.480 pekerja yang disebut terdampak persoalan pembayaran iuran tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum agar menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Agus turut merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja yang memungut iuran dari pekerja tetapi tidak menyetorkannya kepada BPJS, sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
“Kami berharap perusahaan segera menyelesaikan seluruh tunggakan iuran dan tidak mengulangi persoalan serupa. Kami juga meminta aparat penegak hukum menangani persoalan ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak manajemen PT Intracawood Manufacturing terkait dugaan tunggakan, jumlah kewajiban, serta tindak lanjut penyelesaian pembayaran iuran tersebut belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan penjelasan secara berimbang. (****)




