BorneoNewsJournalist.co.id, Tana Tidung – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Said Agil – Hendrik (SAH). Dengan putusan ini, pasangan petahana nomor urut 2, Ibrahim Ali dan Sabri, dipastikan melanjutkan kepemimpinan mereka untuk periode kedua.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/25) majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menilai tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Ibrahim Ali menyambut baik putusan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Tana Tidung yang telah memberikan kepercayaan untuk kembali memimpin. “Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat KTT. Kami berkomitmen melanjutkan program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ibrahim Ali.
Lebih lanjut, Ibrahim mengajak kepada Masyarakat khususnya di Kabupaten Tana Tidung pentingnya persatuan di tengah masyarakat pasca-pemilihan. Ia mengajak seluruh elemen, tanpa memandang perbedaan pilihan politik, untuk bersatu demi kemajuan Tana Tidung. “Tidak ada lagi kubu-kubuan atau kelompok. Semua harus bersatu untuk bersama-sama membangun Tana Tidung agar lebih baik ke depannya. Kepada masyarakat Kabupaten Tana Tidung, mari kita bersama-sama bangun kabupaten yang kita cintai ini,” ungkapnya.
Pasangan yang dikenal dengan slogan BAIS ini kembali mendapatkan amanah dari masyarakat untuk memimpin Kabupaten Tana Tidung, yang dikenal dengan sebutan Bumi Upuntaka. Mereka berkomitmen melanjutkan program-program strategis yang telah dirintis di periode sebelumnya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.