=>>Dugaan Penipuan Oleh Perusahaan Bonafit PT. ISI Tana Kuning, Mangkupadi<===
TANAH KUNING, BULUNGAN – H. Rusli Jabba, pemilik lahan sekaligus putra dari almarhum H. Jabba, kembali mendatangi kantor PT Indonesia Strategis Industri (PT ISI), perusahaan yang mengelola Kawasan Industri Hijau Tanah Kuning–Mangkupadi yang terintegrasi dengan Pelabuhan Internasional Indonesia dan PLTA PT Kayan Hydro Energy. Kantor perusahaan tersebut beralamat di Jl. PU Poros Tanjung Selor–Tanah Kuning, Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Kedatangan Rusli Jabbah bertujuan menagih komitmen pembayaran lahan milik keluarganya yang hingga kini belum dilunasi oleh perusahaan. Kepada media, ia menjelaskan bahwa proses pembayaran yang dijanjikan PT ISI telah berulang kali mengalami keterlambatan.
“Sudah beberapa kali dijanjikan, yang semestinya dibayar sebelum pemilu, sampai sekarang belum dilunasi. Yang dibayarkan baru sekitar Rp100 juta, padahal perjanjiannya Rp300 juta lebih,” ungkapnya.
Rusli menyebut sudah lebih dari dua tahun ia menunggu kepastian. Bahkan menurutnya, perusahaan memberikan kuitansi dengan tenggat waktu jelas, namun tetap tidak ditepati. “Kuitansi pertama itu selesai bulan 9, yang terakhir tanggal 2 bulan 10. Sekarang sudah masuk November dan sebentar lagi Desember,” ucapnya.
Ia juga mengungkap bahwa perusahaan sempat menawarkan penurunan harga dari Rp2,7 miliar menjadi Rp1,7 miliar dengan dalih dana sudah tersedia di bank. Namun hingga kini, pembayaran yang dijanjikan tak juga dilakukan.
“Kalau memang tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat, kembalikan surat kami. Ada 23 surat sertifikat yang sudah diambil perusahaan.” tegasnya.
Rusli menambahkan, masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp831 juta yang belum diterima pihaknya. Baginya, nominal tersebut sangat besar, meskipun mungkin dianggap kecil oleh perusahaan.
Ia juga menyinggung pernyataan perusahaan saat rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD, yang menyebutkan bahwa investasi triliunan rupiah akan masuk ke Tanah Kuning. Namun menurutnya, klaim besar tersebut tidak sejalan dengan penyelesaian hak masyarakat.
“Kami ini sangat membantu kehadiran perusahaan. Tanah Kuning ini punya sejarah dengan keluarga kami. Jalan Haji Jabba itu nama orang tua kami. Kami menjaga suasana tetap kondusif karena menghargai perjuangan orang tua,” katanya.
Namun ia merasa pihaknya kini tidak dihargai. “Kami hanya ingin komitmen itu ditepati. Mohon diselesaikan.”
Rusli menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu hingga Sabtu, 22 November 2025, agar perusahaan dapat memberikan kepastian dan menyampaikan perkembangan kepada manajemen terkait pelunasan pembayaran.
“Kami akan datang besok pagi. Kami ingin tahu kapan tepatnya ini bisa diselesaikan,” tutupnya.(****)




