Hendak Bawa Sabu Ke Tarakan, Wanita Hamil Ditangkap Satreskoba

Redaksi
Redaksi

NUNUKAN – Didua tempat berbeda, dua orang perempuan asal Nunukan berinisial RD dan SR diamankan Satuan Reskoba Polres Nunukan, lantaran memiliki narkotika jenis sabu. Diketahui, RD dan SR yang tengah hamil tersebut diamankan pada Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.

Mengenai hal tersebut, Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati menuturkan penangkapan kedua wanita tersebut bermula saat Sat Reskoba Polres Nunukan tengah melakukan penyelidikan di sekitar Dermaga Pelabuhan Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan.

“Berdasarkan informasi yang ditemui petugas mencurigai seorang penumpang wanita yang akan berangkat ke Kota Tarakan dengan menumpangi speedboat SB Sadewa Gemilang membawa sabu. Personel lalu mengamankan seorang perempuan atas nama RD (38) dan melakukan penggeledahan satu buah kantong plastik berisi makanan ringan bawaan terduga pelaku,” terangnya (19/07/2022).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjutnya, sabu kurang lebih seberat 100 gram yang disimpan di dalam tempat makanan ringan ditemukan polisi saat dilakukan penggeledahan pada RD.

“RD menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan yakni SR. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Tarakan untuk diserahkan kepada K yang diketahui sebagai pemesannya,” tambah Siswati.

Mendapati informasi tersebut, polisi pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SR di kediamannya di Jalan Pantai Indah, Desa Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur.

“SR mengatakan bahwa sabu yang diberikan kepada RD didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama R yang beralamat di Bergosong Sebatik Malaysia. Jadi mereka ini patungan SR memberikan uang Rp 5 juta, sedangkan RD Rp 10 juta, jadi total Rp 15 juta yang diberikan kepada R,” ungkapnya.

Adapun lanjutnya, kedua wanita tersebut tengah hamil. Usia kandungan RD saat ini memasuki 7 bulan, sedangkan SR disebut Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan, IPTU Muhammad Ibnu Robbani sedang menunggu hari untuk bersalin atau tengah hamil tua.

“Kedua terduga tersangka tengah hamil, sehingga mendapatkan perlakuan khusus dalam penanganan kasusnya. Sat Reskoba sendiri juga melakukan kordinasi dengan Dokkes Polri terkait pengawasan kehamilan dan pemenuhan gizi untuk kandungannya sehingga tidak terjadi hal yang tidak dinginkan. Rencananya kita akan melakukan kordinasi dengan pihak lapas Nunukan untuk melakukan penitipan sementara, karena mungkin di Lapas disediakan tempat untuk ibu yang hamil sehingga nantinya bisa sebagai tempat untuk menyusui anaknya,” jelasnya Muhammad Ibnu Robbani.

Guna mempertanggung jawab perlakuannya, kedua terduga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *