TARAKAN – Persoalan peredaran narkoba yang belum selesai menyababkan masih banyaknya warga yang belum dapat keluar dari bayang-bayang narkoba. Sehingga dalam hal ini diperlukannya fasilitas memadai dalam menanggani masyarakat yang masih berjuang untuk terbebas dari narkoba
Saat dikonfirmasi, Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto mengungkapkan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan RSUKT dalam memberikan rehabilitasi kepada masyarakat yang terjerat narkoba, namun waktu yang diperlukan untuk membangun tempat rehabilitasi rawat inap membutuhkan waktu.
“Kita sudah berkomitmen dan sudah koordinasi juga dengan Wali Kota Tarakan. Memang kita memerlukan pusat rehabilitasi rawat inap,” ungkapnya, (24/08/2021)
Dalam hal ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Balai Besar Rehabilitasi BNN, Sukabumi dan Deputi Rehabilitasi BNN RI, untuk dilakukan pelatihan terhadap tenaga dokter, perawat dan konselor. “Kita bisa mengusulkan untuk pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) ini,” ucapnya.
Ia menerangkan, untuk rehabilitasi rawat inap bagi pecandu narkoba tidak akan dipungut biaya. Semua biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Nantinya para pecandu akan menjalani pengobatan sesuai tingkat ketergantungan. Dengan menjalani rawat inap selama 3 bulan hingga 1 tahun 2 bulan.
Lanjutnya, untuk bisa mendapatkan rehabilitasi rawat inap, harus ada hasil asesmen terpadu yang terdiri dari penyidik, dokter dan psikolog akan menanyakan informasi terkait berapa lama pemakaian narkotika. Bisa juga melalui putusan dari Pengadilan Negeri.
“Untuk waktu dilakukan rehabilitasi tergantung apakah termasuk pecandu ringan, sedang atau berat. Karena biasanya akan diberikan detoxifikasi atau mengeluarkan racun narkotika dalam tubuh makanya butuh waktu,”tutupnya.