Ini Dia Sanksi Baru Saat Masyarakat Tidak Pakai Masker

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Belum berakhirnya masa pandemi covid-19 membuat pemerintah terus melakukan pengawasan protokol Kesehatan di masyarakat. Salah satunya melalui patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan semua masyarakat menggunakan masker.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan menuturkan sejauh ini Satpol PP terus intens melakukan patroli. Adapun lokasi yang disasar seperti kafe dan rumah makan di Kota Tarakan.

“Kami selalu patroli setiap malam. Dengan menurunkan puluhan personel yang diterjunkan menyasar orang-orang yang berkerumun dan tidak pakai masker,”ujarnya, (4/7).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hanif menjelaskan, terdapat sanksi khusus bagi masyarakat yang tidak memakai masker sanksinya ialah berupa menyanyikan lagu kebangsaan atau membacakan Pancasila.

“Cukup banyak juga yang terjaring razia. Rata-rata kebanyakan di kafe. Kalau nanti ada kafe yang tidak menaati prokes berulang-ulang, kita akan berikan surat teguran untuk dipanggil.

“Perwali sudah jelas ada sanksinya. Bisa saja yang melanggar ditutup sementara.
Selain patroli malam kami juga menggelar patroli sore sekalian patroli penertiban pedagang kaki lima dan ruko yang melanggar,”jelasnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *