By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: JNT Express Diduga Langgar Kontrak Kerjasama.
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Tarakan

JNT Express Diduga Langgar Kontrak Kerjasama.

Redaksi
Last updated: 17 Oktober 2024 15:45
Redaksi
Published: 17 Oktober 2024
Share
SHARE

Tarakan – Polemik yang terjadi antara Cv.Dwi Putra Jaya Utama selaku penerima jasa angkutan barang milik JNT Expres berbuntut panjang, hal ini dibuktikan dengan dilayangkannya surat somasi ke 3 pada Rabu ( 16/1/2024 ) dari Cv.Dwi Putra Jaya kepada JNT Expres.

Menurut keterangan M.Yusuf selaku direktur utama Cv.Dwi Putra Jaya Utama yang ditemui awak media mengatakan, Dirinya sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak JNT Expres setelah surat somasi ke-2 kami layangkan, namun didalam pertemuan tersebut tidak ada titik terang ataupun kejelasan yang terbaik soal kerja sama kami,” Jujur saya sudah pernah bertemu dengan tiga orang perwakilan JNT Expres, namun saya merasa sedikit kecewa kenapa ? Ya ketemu saja tapi tidak ada solusi,”Ungkapnya

“Karena tidak ada kejelasan pada pertemuan saya dan pihak JNT Expres setelah surat somasi ke-2 kami layangkan, sehingga saya selaku diretktur utama Cv.Dwi Putra Jaya Utama kembali melayangkan surat somasi ke-3, dan apabila pada tanggal 22 Oktober 2024 sesuai yang tercantum dalam surat somasi, maka persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum sesuai UU yang berlaku,” Beber Yusuf.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Yusuf juga mengungkapkan kalau isi didalam surat perjanjian kerjasama antara Cv.Dwi Putra Jaya Utama dan pihak JNT Expres tertuang bahwa apabila salah satu pihak ingin mengakhiri kerjama sama baik dari kami ataupun dari JNT harus melayangkan surat ataupun via telepon satu bulan sebelum masa kontrak habis, ini jangankan menyurat menghubungi sayapun melalui telepon tidak ada,” Kata pengusaha speed boat ini.

” Sebenarnya persoalan ini tidak melebar kemana-mana kalau pihak JNT Expres ada etikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, jujur hal ini simpel menurut saya, pertama selesaikan dulu kewajiban JNT Expres yaitu menyelesaikan invoice / tagihan Cv.Dwi Putra Jaya Utama, lalu buatkan draf kontrak baru antara Cv.Dwi Putra Jaya Utama dan JNT Expres, itu saja yang kami minta, sehingga persoalan ini terselesaikan dengan baik” Tegas Direktur Cv.Dwi Putra Jaya ini.(*)

AIR YANG JERNIH BERASAL DARI SUMBER YANG BAIK
Secara Tiba-tiba Keluar Asap, Si Jago Merah Hanguskan THM Mahkota
Arus Mudik Meningkat, Tambahan Ekstra Flight Belum Pasti
Agenda Terselubung: Ruang Berkumpul, Kebebasan Berekspresi dan Melawan Bayang Ketimpangan
APRESIAL SUDARTO BEBAS, BAGAIMANA NASIB ARIEF DAN HARTONO ??
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?