Kapal Asing Yang Tertangkap, Akan Dihibahkan Kepada Nelayan Lokal?

Redaksi
Redaksi

TARAKAN – Banyaknya kasus kapal asing yang tertangkap saat melakukan ilegal Fishing membuat pemerintah harus menyita dan bahkan sempat menghancurkan kapal tersebut. Sehingga, sesuai kebijakan baru, kapal tangkapan diusulkan dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan yang memenuhi syarat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Akhmadon menuturkan, kebijakan tersebut dinilai lebih bermanfaat dan membantu nelayan lokal. Sehingga menurutnya kebijakan ini sangat tepat untuk mensejahterakan nelayan.

“Benar, memang arahan Pak Menteri kapal yang tertangkap ini bisa dimanfaatkan. Kalau bisa dihibahkan ke kelompok nelayan yang dapat memenuhi syarat. Kapal asing ini tetap disita negara, hanya memang butuh kami koordinasikan dengan kejaksaan dan pemerintah daerah,”bebernya, (18/12/2021).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dijelaskannya, pihaknya mengharapkan adanya kelompok nelayan, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengusulkan supaya kapal tangkapan ini bisa dimanfaatkan.

“Apalagi Ambalat dekat dengan kita. Sehingga kapal yang digunakan oleh nelayan Malaysia sama dengan nelayan Indonesia, sehingga tipe kapal sama. Bahkan alat tangkap yang digunakan juga tidak ada bedanya. Tetapi untuk di 711 Natuna, kapal yang digunakan besar-besar, terutama milik Thailand, alat tangkap juga beda,” ucapnya.

Adapun terkait dengan kebijakan tersebut, PSDKP akan melakukan koordinasi dengan kelompok nelayan, untuk dapat mengawal kebijakan baru ini.Kata dia, usulan ini juga sudah dilaporkan ke pemerintah pusat dan diarahkan untuk segera memanfaatkan kapal-kapal hasil tangkapan karena melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia.

“Maunya kita, teman-teman nelayan yang beroperasi di sana dapat memanfaatkan sumber daya laut sekaligus menjaga supaya nelayan dari negara lain tidak masuk. Kalau mengandalkan patroli kami kan terbatas,”tuntasnya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *