Kasus Penganiayaan Berujung Luka Berat, Nelayan di Pantai Amal Terancam 8 Tahun Penjara

Redaksi

Tarakan, KALTARA – Kepolisian Resor Tarakan melalui Polsek Tarakan Timur menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Kegiatan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Muhammadong, mewakili Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., pada Rabu (7/1/2026).

Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Tarakan Timur/Polres Tarakan/Polda Kaltara, tertanggal 4 Januari 2026, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/I/RES.1.6/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Korban dalam peristiwa ini berinisial H, seorang perempuan (32), warga Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Sementara pelapor adalah berinisial S, yang merupakan keluarga korban.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di teras rumah pelaku yang beralamat di Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.

Tersangka dalam kasus ini berinisial J  (36), seorang nelayan yang juga berdomisili di alamat yang sama dengan lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang membentang rumput laut di depan rumah pelaku. Pelaku kemudian memanggil korban untuk datang ke rumahnya dengan alasan dipanggil oleh ibunya. Setelah sempat berbincang dengan ibu pelaku, korban tiba-tiba didatangi pelaku yang dalam kondisi emosi dan menanyakan perihal uang pembuatan perahu serta keberadaan adik korban.

Tidak lama berselang, saat korban sedang duduk membelakangi pintu kios, pelaku kembali datang dan secara tiba-tiba mengayunkan sebilah parang ke arah kepala korban. Akibat serangan tersebut, korban tersungkur bersimbah darah dan tidak sadarkan diri. Kejadian itu disaksikan langsung oleh ibu pelaku yang kemudian berteriak meminta pertolongan warga.

Korban segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek dan retak pada tulang kepala bagian dahi hingga sisi kanan kepala.

Petugas Polsek Tarakan Timur yang menerima laporan segera melakukan tindakan cepat dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya. Pelaku ditemukan bersembunyi di dapur, tepatnya di samping kulkas.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang bergagang karet, satu lembar kaos lengan pendek warna putih biru, serta satu lembar celana pendek bermotif kotak-kotak milik korban.

Motif penganiayaan diduga dipicu oleh permasalahan pembuatan perahu antara pelaku dengan adik korban yang tidak sesuai keinginan pelaku, serta kecurigaan bahwa korban menyembunyikan adiknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Subsider Pasal 466 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kapolsek Tarakan Timur turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu hoaks, senantiasa menjaga toleransi dan kerukunan, serta memanfaatkan layanan pengaduan Kepolisian melalui Call Center 110 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (BNJ-TIM)

Share This Article