Kasus PT Nunukan Bara Sukses Berlanjut ke Praperadilan, LBH Soroti Prosedur Penetapan Tersangka

Redaksi

NUNUKAN, KALTARA – LBH Permata Keadilan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Nunukan terkait penetapan tersangka oleh Polda Kalimantan Utara yang dinilai tidak prosedural dan prematur.

Permohonan tersebut diajukan setelah sebelumnya LBH Permata Keadilan melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan PT Nunukan Bara Sukses (PT NBS) ke Polda Kaltara pada Selasa, 11 Maret 2026.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tim hukum LBH menyebut, penetapan tersangka atas nama Heriansyah bin Pangeran Batumpuk (almarhum) diduga tidak memenuhi unsur prosedural maupun formil. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.

Sidang praperadilan sendiri telah mulai digelar pada Senin (6/4/2026) dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Dalam persidangan, LBH Permata Keadilan menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka oleh aparat dinilai terburu-buru dan belum melalui prosedur yang semestinya.

Majelis hakim telah menetapkan jadwal persidangan lanjutan, yakni agenda jawaban dari pihak termohon (Polda Kaltara), replik dari pemohon, duplik dari termohon, pemeriksaan saksi dan bukti, hingga penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan.

Tim kuasa hukum yang hadir dalam persidangan di antaranya Hermanto, Dedy Kurniawan Amin, Fitalis, Muhammad Asrul, serta Ali Sinja.

LBH Permata Keadilan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan objektif, khususnya bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum, guna memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(****)

Share This Article