By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Kecanduan Narkoba dan Judi Slot, Residivis Ini Gasak Uang 80 Juta di Toko Elektronik
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Tarakan

Kecanduan Narkoba dan Judi Slot, Residivis Ini Gasak Uang 80 Juta di Toko Elektronik

Redaksi
Last updated: 6 Januari 2024 13:11
Redaksi
Published: 6 Januari 2024
Share
SHARE

TARAKAN – Baru keluar dari lapas pada agustus 2023 karena tindak pidana pencurian yang dilakukan SR (26 Tahun) kini Kembali melakukan perbuatan yang sama dengan mencuri sejumlah uang di sebuah toko elektronik dan juga mencuri barang elektronik beserta uang di sebuah homestay yang beralamat di jalan KH Agus salim.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media pada saat konferensi pers, Kamis 04 Januari 2024.

Dijelaskan kasat reskrim, tersangka SR (26 Tahun) yang baru beberapa bulan keluar dari lapas, nekat melakukan pencurian di sebuah homestay pada tanggal 26 November 2023, berdasarkan laporan dari pelapor yang merupakan pemilik homestay bahwa seorang WNA yang berada di kamar B27 di Homestay miliknya telah menjadi korban pencurian dimana barang milik korban berupa 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) buku passport, dan uang senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) telah raib.
Selain itu ada korban lain yang juga melaporkan terjadinya kasus pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian berupa uang dengan nilai Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 12C yang terjadi pada 8 desember 2023 di sebuah toko elektronik yang berlokasi di jalan Yos Sudarso.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“aksi pelaku di dua TKP ini terekam oleh CCTV, dimana di TKP pertama terekam jelas aksi pelaku memanjat kemudian mengambil barang milik korban, berisi laptop, paspor dan uang tunai Rp. 400 ribu, dan di tkp kedua terekam juga di CCTV saat pelaku mengambil 1 unit HP redmi 12c dan uang tunai Rp. 80 juta.”jelas AKP Randhya.

“Dari dua laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil diidentifikasi yang berinisial SR, dan pada tanggal 2 Januari 2024 pelaku berhasil diamankan dikediamannya. “tambah kasat reskrim.

Setelah diamankan, terhadap tersangka SR dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan, pelaku “SR”(26 TH) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang senilai Rp. 80 juta, laptop, hp resmi, uang senilai Rp. 400 ribu.

“Pelaku mengaku, pada malam kejadian tersebut. Tersangka berniat mencari manga diwilayah Kelurahan Selumit, namun melihat ada rumah besar dan memiliki akses yang dapat dipanjat. Pelaku pun mencoba memanjat rumah tersebut melalui pipa pembuangan yang mengarah ke lantai atas rumah, berhasil memanjat rumah tersebut, pelaku membuka pintu lantai 3 yang tidak terkunci, Setelah masuk, Pelaku turun ke lantai bawah melakukan penggeledahan mula dari HP, hingga memeriksa laci lemari yang terletak dilantai bawah. Pelaku mendapati uang sebesar 80 Juta, didalam laci berserta HP dan langsung membawanya.” Jelas kasat reskrim.

Dikatakan kasat reskrim polres tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H, pelaku SR mengakui bahwa laptop yang dicuri telah dijual, uang hasil penjualan dan uang milik korban yang dicuri SR digunakan untuk membeli motor, dan digunakan juga untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi slot.” Beber kasat reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka SR disangkahkan pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Masyarakat Selimau Bersatu Menangkan ZIAP Untuk Kaltara 5 Tahun Mendatang
Salat Istisqa Digelar, Kodim Tarakan Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Lahan
Ipmawan Acmad Fathurrahman Al Fikri Pimpin IPM Tarakan dengan Visi Pembenahan Internal dan Penguatan Kader
Dibuka Kembali, Rutan Polres Tarakan Terima Kunjungan Keluarga Tahanan
Lakukan Pemantauan Takjil di Pasaran, Begini Temuan BPOM
Share This Article
Facebook Email Print
7 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?