TARAKAN, KALTARA – Keluarga Khaeruddin Arief Hidayat, terpidana kasus dugaan mark-up harga tanah yang dinilai merugikan negara, kembali menyoroti perlakuan hukum yang dinilai tidak adil. Putra Arief, Firdaus, mengungkapkan dugaan adanya diskriminasi hukum yang dialami ayahnya, terutama terkait terhambatnya proses pembebasan bersyarat (PB).
Firdaus, yang akrab disapa Daus, mengaku kecewa atas perlakuan hukum yang menurutnya tidak konsisten dan cenderung tebang pilih. Ia menilai ayahnya menjadi korban ketidakjelasan penerapan hukum sejak proses persidangan hingga pelaksanaan hak-hak pemasyarakatan.
“Ada banyak kejanggalan yang kami lihat sejak awal perkara ini berjalan. Kami merasa ayah kami tidak diperlakukan secara adil,” ujar Daus.
Daus menjelaskan, keluarga telah mengajukan surat resmi tertanggal 27 Januari 2026 kepada Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi terkait belum diusulkannya pembebasan bersyarat terhadap Arief.
Menurut keluarga, Arief secara substantif telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana. Selain itu, mekanisme penggantian kerugian negara juga disebut telah dijalankan melalui penyitaan dan pelelangan aset oleh Kejaksaan.
“Putusan Mahkamah Agung menyebutkan, jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset dapat disita dan dilelang negara. Faktanya, itu sudah dilakukan oleh Kejaksaan,” tulis keluarga dalam surat tersebut.
Namun, pihak Lapas Kelas IIA Tarakan disebut masih mensyaratkan bukti pembayaran uang pengganti secara tunai sebagai kelengkapan administrasi pengusulan PB. Persyaratan tersebut dinilai tidak sinkron dengan mekanisme hukum yang telah ditempuh melalui penyitaan dan pelelangan aset.
Selain itu, Daus juga menyoroti lambannya penerbitan Surat Keputusan pembebasan bersyarat dari pemerintah pusat. Ia menyebut, keterlambatan SK PB kerap mencapai berbulan-bulan meski seluruh syarat telah terpenuhi.
“Sudah hampir tiga bulan sejak masa dua pertiga pidana terlewati. Bahkan ada narapidana lain yang menunggu enam hingga sembilan bulan hanya untuk SK PB,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kepastian waktu dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam pengurusan pembebasan bersyarat, yang dinilai bertentangan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan dan efisiensi anggaran negara.
Ketidaksinkronan antara Lapas dan Kejaksaan, lanjut Daus, berpotensi menimbulkan kerugian ganda. Di satu sisi, aset telah disita dan dilelang negara, sementara di sisi lain terpidana tetap harus menjalani pidana lebih lama akibat terhambatnya administrasi PB.
“Kondisi ini merugikan. Aset sudah dilelang, tapi masa pidana tetap berjalan,” tegasnya.
Daus juga mengaitkan dugaan diskriminasi tersebut dengan putusan bebas terhadap pihak appraiser dalam perkara yang sama. Ia menilai vonis bebas appraiser, sementara ayahnya dan pihak lain tetap menjalani pidana, menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan hukum.
Dalam perkara tersebut, Arief bersama dua pihak lain sempat ditahan dengan tuduhan mark-up harga tanah. Perbedaan nilai tanah disebut muncul akibat appraisal ulang yang dilakukan dengan jeda waktu sekitar dua tahun.
“Dalam teori appraisal, perbedaan nilai adalah hal yang wajar. Bahkan dalam pedoman appraisal disebutkan perbedaan tidak boleh melebihi 30 persen, sementara selisih nilai dalam perkara ini di bawah 20 persen,” jelas Daus.
Ia juga menyebut, berdasarkan data kelurahan setempat, harga tanah di wilayah tersebut berkisar Rp6 hingga Rp8 juta per meter, sementara appraisal pemerintah daerah justru berada di bawah rentang tersebut, sehingga negara dinilai tidak dirugikan.
Setelah melalui proses hukum panjang, appraiser Pemkot yang terlibat dalam perkara tersebut lebih dahulu mengajukan Peninjauan Kembali dan dinyatakan bebas. Arief kemudian mengajukan PK, namun hingga kini masih harus menjalani pidana dan disebut mengalami kesulitan dalam pengurusan remisi maupun pembebasan bersyarat.
“Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan perlakuan yang adil sesuai aturan. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” pungkas Daus.(****)




