By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Nunukan Keluhkan Lambannya Proses Hukum
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
KaltaraNunukan

Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Nunukan Keluhkan Lambannya Proses Hukum

Redaksi
Last updated: 12 September 2025 19:42
Redaksi
Published: 12 September 2025
Share
SHARE

Nunukan – Keluarga korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 3 tahun di Nunukan mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambannya proses hukum. Mereka menilai berkas perkara yang belum juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan berpotensi menghambat jalannya kasus, padahal masa penahanan tersangka segera berakhir.

Ibu korban, sebut saja Yu, pertama kali menyadari kejanggalan pada 11 Mei 2025, ketika putrinya Mawar (bukan nama sebenarnya) mengeluh sakit di bagian kemaluan setiap kali buang air kecil. Kondisinya memburuk hingga demam tinggi. Pada 14 Mei 2025, setelah pemeriksaan di puskesmas, Mawar akhirnya berani bercerita bahwa dirinya dilecehkan oleh tetangganya yang akrab disapa “Om Ayam”.

“Kami tidak berpikir dua kali, langsung lapor polisi. Kami ingin pelaku segera ditangkap dan anak kami mendapatkan keadilan,” ujar Yu dengan suara bergetar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Laporan itu kemudian tercatat dengan Nomor: LP/B/51/V/2025/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALTARA. Penyidik Polres Nunukan bergerak cepat hingga akhirnya pada 16 Mei 2025, terduga pelaku berinisial M alias Muj, seorang honorer di salah satu dinas Pemkab Nunukan, berhasil ditangkap.

Bukti dan Trauma Korban

Sejak saat itu, keluarga mengikuti setiap tahapan hukum dengan harapan kasus ini segera tuntas. Mawar menjalani serangkaian pemeriksaan medis maupun psikologis, termasuk visum dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga tiga kali. Semua proses didampingi psikolog dan pekerja sosial.

“Anak saya harus bolak-balik diperiksa. Semua hasil visum konsisten, menunjukkan ada tindak pidana. Dalam setiap BAP, dia selalu menyebut ‘Om Ayam’ sebagai pelaku,” jelas Yu.

Bahkan, dalam pemeriksaan psikolog klinis, Mawar mempraktikkan kembali bagaimana pelaku melakukan perbuatannya. Hasil diagnosa menyatakan korban mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

“Anak saya trauma berat. Saat melihat foto pelaku saja, dia langsung ketakutan dan menangis,” tambah Yu.

Kekhawatiran Keluarga

Meski bukti dianggap kuat, hingga kini berkas perkara masih berstatus P-19 di kejaksaan. Penyidik disebut sudah dua kali melimpahkan berkas, terakhir pada 2 September 2025, namun belum dinyatakan lengkap.

“Kami sudah bolak-balik koordinasi, tapi belum ada petunjuk tambahan yang jelas dari jaksa,” keluh Yu.

Keluarga semakin cemas karena masa penahanan tersangka akan berakhir pada 12 September 2025. Mereka khawatir tersangka bisa bebas jika perpanjangan tidak dilakukan dan berkas tidak segera dinyatakan lengkap.

“Kami sangat takut. Anak saya sudah jadi korban, jangan sampai pelaku lepas begitu saja. Keadilan untuk anak kami jadi terancam,” ujarnya.

Menunggu Kepastian Hukum

Keluarga berharap aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, menempatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang cepat dan adil diyakini menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan korban serta keluarga.

Media ini telah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Damara, SH yang menangani perkara ini. Namun, yang bersangkutan tengah menjalani dinas luar.

“Ok, nanti satu pintu dari Kasi Intel ya,” jawab Miranda singkat melalui pesan singkat, seraya menyebut konfirmasi akan dilakukan melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Nunukan yang juga sedang bertugas di luar daerah.(*)

Peredaran Narkoba di Perbatasan Masih Masif, Lima Kasus Terungkap Dalam Sekejap
Terus Berlanjut, Tenant THM Plaza Siapkan Gugatan Baru Kepada Pemkot Tarakan
Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal
Pemprov Kaltara Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Perubahan APBD 2026
KPM Bone Kota Tarakan Dampingi Warga Asal Bone yang Terlantar, Siap Fasilitasi Proses Pemulangan
Share This Article
Facebook Email Print
7 Komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?