TARAKAN — Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan mengamankan dua pria berinisial DD dan RM yang nekat mencuri empat motor jenis trail untuk dijual keluar Tarakan.
Diketahui, pelaku nekat mencuri lantaran ketagihan judi slot. Dari empat motor yang dicuri dua pelaku ini, tiga di antaranya merupakan motor dinas merk Kawasati KLX yang dicuri dari Kelurahan Kampung Enam. Sementara satu lagi, milik warga di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Satu Skip.
Demikian hal tersebut disampaikan Kalpolsek Tarakan Timur AKP Faisal, Kamis (25/11/2021).
“Kejadiannya itu 1 November, Pelaku DD dan RM beraksi di Jalan Kenangan RT. 1 No. 30 Kelurahan Kampung Enam dengan membawa kabur satu unit motor dinas Satpol PP,” jelasnya, Kamis (25/11/2021).
Lebih lanjut,”Kemudian hari selanjutnya, pencurian motor dinas Kelurahan Pantai amal di Jalan Latimojong RT. 7 sekira. Kemudian, 4 November motor Dinas Kehutanan juga di Kelurahan Kampung Enam. Setelah tiga motor dinas ini dicuri, jadi atensi. Kami tingkatkan patroli, 5 November pelaku mencuri lagi di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Satu Skip dengan motor merk Honda CRF. Semua waktu pencurian sama, sekira pukul 03.00 Wita,” sambungnya
Dikatakan Faisal, pelaku berinisial DD bertugas melakukan eksekusi, motor didorong tidak jauh dari rumah korban dan didorong lagi dengan menggunakan motor milik DD ke bengkel milik RM di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Karang Anyar.
“Penyelidikan dilakukan dengan metode menelusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian. Didapatilah ciri-ciri pelaku, setelah aksinya mendorong motor korban terekam CCTV di alur perjalanannya,”
Kendati begitu, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan menangkap DD, di Kelurahan Kampung Enam. Setelah diinterogasi dan DD mengakui perbuatannya, pengembangan mengarah ke RM.
“RM diamankan di bengkel ada dua motor, sementara dua motor yang lain disimpan ditempat yang berbeda dengan tujuan untuk dibawa ke Nunukan untuk calon pembelinya,” tuturnya.
“Salah satu motor sempat ditawarkan Rp10 juta, tapi belum ada yang mau beli. Mau diposting ke medsos, tapi ternyata pemilik motor sudah viralkan kehilangan motornya ke medsos, jadi pelaku takut,” kata dia.
Kendati begitu, Keduanya disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pengembangan kasus ini belum mengarah ke calon pembeli atau penadahnya.
“Barang bukti motor masih ditangan DD dan RM dan belum sempat berpindah tangan, dan semetara masih dikembangkan, laporan polisi ada empat karena TKP berada ditempat yang berbeda,” pungkasnya. (*)