By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Borneo News JournalistBorneo News JournalistBorneo News Journalist
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Reading: Korupsi Proyek BPSDM Rp13 Miliar, Kejati Kaltara Tahan 4 Tersangka
Share
Font ResizerAa
Borneo News JournalistBorneo News Journalist
  • TV Online
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
  • Zona Borneo
Search
  • Beranda
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Zona Borneo
    • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Kuliner
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Internasional
    • Opini
  • TV Online
Kaltara

Korupsi Proyek BPSDM Rp13 Miliar, Kejati Kaltara Tahan 4 Tersangka

Redaksi
Last updated: 14 Agustus 2025 20:34
Redaksi
Published: 14 Agustus 2025
Share
SHARE

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.

Proyek yang memakan anggaran hingga Rp13 miliar itu kini menjadi bukti nyata bagaimana penyimpangan anggaran bisa merusak pembangunan dan kepercayaan publik.

Plt Kepala Kejati Kaltara I Made Sudarmawan, mengumumkan penetapan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial ARLT, HA, AKS, dan NS. Meski identitas lengkap dan jabatan mereka belum dipublikasikan, Kejati memastikan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami telah menemukan alat bukti yang cukup. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas I Made di hadapan awak media, Kamis, (14/0/25).

Jejak Penyimpangan

Proyek yang seharusnya memperkuat kapasitas SDM aparatur daerah ini dilaksanakan dalam dua tahap pada tahun anggaran 2021–2023. Namun, hasil penyelidikan mengungkap sejumlah pelanggaran fatal yaitu pertama, ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan rencana anggaran biaya (RAB). Kedua, laporan progres fiktif, yang menggambarkan pekerjaan sudah maju padahal di lapangan jauh dari target. Ketiga, Progres proyek tak pernah dilaporkan secara benar, sehingga pengawasan terhambat, Keempat, Kontrak tetap berjalan meski pembangunan mandek, dan hasil akhir tak mencapai 100 persen.

Salah satu temuan krusial, proyek tetap dilanjutkan walau seharusnya kontrak diputus ketika progres tak sesuai. “Bangunan tidak selesai seratus persen, tapi kontrak tetap dilanjutkan,” ungkap I Made.

Kerugian Negara dan Dampak

Penyimpangan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Dugaan kuat ada niat untuk menggelapkan dana publik, yang seharusnya digunakan demi kepentingan masyarakat. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dan nilai pastinya akan diungkap setelah audit resmi.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi proyek infrastruktur di daerah, yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan daerah. Bangunan yang mangkrak menjadi simbol buruknya pengelolaan anggaran dan lemahnya pengawasan.

Kejati Kaltara berkomitmen membawa kasus ini hingga ke meja hijau. Keempat tersangka akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan jika ditemukan bukti tambahan yang menguatkan. (*red)

Somasi Tak Digubris PLN, BEM UBT Pastikan Akan Membuat Gerakan Lebih Besar
KPM Bone Kota Tarakan Dampingi Warga Asal Bone yang Terlantar, Siap Fasilitasi Proses Pemulangan
Kodim 0907/Tarakan Sasar Perbaikan Rumah Tak Layak Huni hingga Pembangunan Sumur Bor Lewat TMMD ke-130
Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO Berbasis Syariah, Alternatif Transportasi Modern
Gubernur Ajak Putra Daerah Jadi Aktor Pembangunan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Borneo News JournalistBorneo News Journalist
© 2020 - 2024 - PT. YAFRAN BORNEO MULTIMEDIA | Borneonewsjournalist.co.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?