TARAKAN – Guna mencegah adanya pemalsuan Dokumen persyaratan keberangkatan pemeriksaan Kesehatan,
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Tarakan mengintruksikan jajarannya dalam menghadapi kasus pemalsuan surat keterangan hasil kesehatan baik menggunakan swab PCR maupun swab antigen.
Saat dikonfirmasi, Kepala KSOP Kota Tarakan, M Hermawan mengungkapkan, jika ditemukan adanya indikasi pemalsuan hasil swab antigen dan RT PCR dari oknum penumpang. Maka pihaknya mengintruksikan agar menindak oknum tersebut ke jalur Hukum.
“Kalau nanti ada ditemukan semisal pemalsuan, KKP Kelas II Tarakan harus membuat laporan ke kepolisian. Kalau untuk tindaklanjutnya harus diperketat dan dari KKP saya suruh buat laporan ke kepolisian,”ujarnya, (23/7).
Lanjutnya, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 44 Tahun 2021 baik pada kegiatan debarkasi dan embarkasi di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan tersebut, KSOP wajib melakukan koordinasi kepada TNI dan Polri serta perangkat daerah dalam mengaplikasikan pelaksanaannya.
“Kemarin sempat melakukan pertemuan terkait SE Nomor 44 Tahun 2021 baik pada kegiatan debarkasi dan embarkasi di Pelabuhan Malundung. Dari pertemuan tersebut, ada beberapa poin dibahas, salah satunya dugaan pemalsuan surat keterangan hasil kesehatan baik menggunakan swab PCR maupun swab antigen,”terangnya.
Dijelaskannya, sejauh ini temuan pelanggaran, dinilai nihil dan sampai saat ini kendati begitu, hal itu tidak menjadi alasan pihaknya mengendurkan pengawasan.
“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kasus pelanggaran di Pelabuhan belum ada. Dan mudahan tidak terjadi,” pungkasnya. (*/zac)